Landasan Hukum
Regulasi Keterbukaan Informasi
Dasar hukum layanan informasi publik di pengadilan
Layanan informasi publik di Pengadilan Agama Atambua diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik dan standar pelayanan informasi di pengadilan. Berikut peraturan utama yang menjadi dasar penyelenggaraan layanan ini.
Peraturan Utama
Undang-undang, peraturan pemerintah, dan kebijakan Mahkamah Agung
UU No. 14 Tahun 2008 — Keterbukaan Informasi Publik
UUDasar hukum hak publik atas informasi. Mengatur kewajiban badan publik (termasuk pengadilan) menyediakan dan mengumumkan informasi, kategori informasi, uji konsekuensi (Pasal 17), keberatan, dan sengketa informasi (Komisi Informasi).
Lihat di BPKPP No. 61 Tahun 2010 — Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik
PPMengatur tata cara pelaksanaan layanan informasi: pembentukan PPID, mekanisme permohonan, jangka waktu, biaya, keberatan, dan sengketa informasi.
Lihat di BPKPERKI No. 1 Tahun 2021 — Standar Layanan Informasi Publik
PERKIStandar minimal layanan informasi publik oleh Komisi Informasi: prosedur, jangka waktu, biaya, dan kualitas layanan yang wajib dipenuhi badan publik.
Lihat di Komisi InformasiSK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 — Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
SK KMAAcuan utama layanan informasi di pengadilan: struktur PPID (Pelaksana pada Pengadilan), e-LID, prosedur dan tenggat (kelengkapan 3 hari, jawaban 10 hari, perpanjangan 7 hari), biaya (tanpa PNBP), maklumat (Lampiran XVII), laporan tahunan (Poin XV), dan waktu layanan (Poin XIV).
Lihat di JDIH MAKMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011 — Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
DigantikanPedoman awal pelayanan informasi di pengadilan — statusnya digantikan oleh SK KMA 2-144/2022.
UU No. 25 Tahun 2009 — Pelayanan Publik
UUDasar penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk penyusunan standar pelayanan (maklumat, prosedur, waktu, biaya) yang selaras dengan layanan PTSP.
Lihat di BPKCatatan: e-LID Milik Satker
Menurut definisi SK KMA 2-144/2022 (angka 6–7), e-LID adalah sistem layanan informasi publik elektronik yang disediakan oleh badan publik — dalam hal ini PA Atambua sebagai satker, dikelola oleh PPID satker. Halaman Informasi Publik pada portal LINTASQR ini berperan sebagai kanal e-LID milik PA Atambua.