Lewati ke konten

Landasan Hukum

Regulasi Keterbukaan Informasi

Dasar hukum layanan informasi publik di pengadilan

Layanan informasi publik di Pengadilan Agama Atambua diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik dan standar pelayanan informasi di pengadilan. Berikut peraturan utama yang menjadi dasar penyelenggaraan layanan ini.

Peraturan Utama

Undang-undang, peraturan pemerintah, dan kebijakan Mahkamah Agung

UU No. 14 Tahun 2008 — Keterbukaan Informasi Publik

UU

Dasar hukum hak publik atas informasi. Mengatur kewajiban badan publik (termasuk pengadilan) menyediakan dan mengumumkan informasi, kategori informasi, uji konsekuensi (Pasal 17), keberatan, dan sengketa informasi (Komisi Informasi).

Lihat di BPK

PP No. 61 Tahun 2010 — Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik

PP

Mengatur tata cara pelaksanaan layanan informasi: pembentukan PPID, mekanisme permohonan, jangka waktu, biaya, keberatan, dan sengketa informasi.

Lihat di BPK

PERKI No. 1 Tahun 2021 — Standar Layanan Informasi Publik

PERKI

Standar minimal layanan informasi publik oleh Komisi Informasi: prosedur, jangka waktu, biaya, dan kualitas layanan yang wajib dipenuhi badan publik.

Lihat di Komisi Informasi

SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 — Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

SK KMA

Acuan utama layanan informasi di pengadilan: struktur PPID (Pelaksana pada Pengadilan), e-LID, prosedur dan tenggat (kelengkapan 3 hari, jawaban 10 hari, perpanjangan 7 hari), biaya (tanpa PNBP), maklumat (Lampiran XVII), laporan tahunan (Poin XV), dan waktu layanan (Poin XIV).

Lihat di JDIH MA

KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011 — Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

Digantikan

Pedoman awal pelayanan informasi di pengadilan — statusnya digantikan oleh SK KMA 2-144/2022.

UU No. 25 Tahun 2009 — Pelayanan Publik

UU

Dasar penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk penyusunan standar pelayanan (maklumat, prosedur, waktu, biaya) yang selaras dengan layanan PTSP.

Lihat di BPK

Catatan: e-LID Milik Satker

Menurut definisi SK KMA 2-144/2022 (angka 6–7), e-LID adalah sistem layanan informasi publik elektronik yang disediakan oleh badan publik — dalam hal ini PA Atambua sebagai satker, dikelola oleh PPID satker. Halaman Informasi Publik pada portal LINTASQR ini berperan sebagai kanal e-LID milik PA Atambua.