Dokumen Persyaratan
Syarat Pendaftaran Perkara
Ketahui dokumen yang diperlukan untuk setiap jenis perkara
Gugatan vs Permohonan
Pahami perbedaan mendasar sebelum mendaftar
Gugatan (Sengketa)
Diajukan saat ada sengketa atau konflik kepentingan antara dua pihak. Proses melalui jawab-menjawab, pembuktian, hingga putusan.
Contoh: cerai gugat, harta bersama (gono-gini), sengketa waris, hak asuh anak.
Permohonan (Tanpa Sengketa)
Permintaan penetapan status hukum dari pengadilan tanpa sengketa dengan pihak lain. Hakim menerbitkan penetapan.
Contoh: cerai talak, itsbat nikah, dispensasi kawin, penetapan ahli waris.
Dokumen Umum
Kelengkapan yang berlaku untuk semua jenis perkara
Untuk semua jenis perkara, siapkan dokumen umum berikut:
- Surat gugatan/permohonan yang ditandatangani pemohon (asli + 2 rangkap fotokopi, termasuk softcopy PDF/Word)
- Fotokopi KTP pemohon (2 rangkap, bermeterai Rp10.000)
- Fotokopi Kartu Keluarga (2 rangkap)
- Surat Kuasa (jika menggunakan kuasa hukum/advokat)
- Surat izin atasan (bagi PNS/TNI/Polri)
- Surat keterangan ghaib dari kelurahan (jika alamat tergugat/termohon tidak diketahui, diketahui camat)
- Bukti pembayaran panjar biaya perkara
Dokumen dicetak pada kertas A4; fotokopi wajib dimeteraikan dan dinazegelen (dicap pos).
Kewenangan Pengadilan Agama
Seluruh bidang perkara yang dapat diajukan ke PA Atambua (Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 jo UU No. 50 Tahun 2009)
Perkawinan
Cerai talak & gugat, itsbat nikah, dispensasi kawin, izin poligami, pencegahan & pembatalan perkawinan, hak asuh anak (hadhanah), nafkah, harta bersama, penguasaan anak, perwalian, asal-usul anak, dan pengesahan anak.
Waris, Wasiat & Hibah
Penetapan ahli waris, sengketa waris, wasiat, dan hibah bagi pemeluk Islam. Para pihak dapat memilih hukum waris perdata bila sama-sama setuju.
Wakaf, Zakat, Infaq & Shadaqah
Sertifikasi tanah wakaf dan sengketa seputar wakaf, zakat, infaq, serta shadaqah yang menjadi kewenangan peradilan agama.
Ekonomi Syariah
Sengketa bank syariah, asuransi syariah, reksadana syariah, pembiayaan & pegadaian syariah, dan transaksi ekonomi berdasarkan prinsip syariah.
Dasar: UU No. 7 Tahun 1989 jo UU No. 3 Tahun 2006 jo UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, Pasal 49. Bagi yang beragama Islam, para pihak dapat memilih hukum waris perdata sepanjang kedua belah pihak setuju.
Syarat per Jenis Perkara
Dokumen khusus untuk setiap jenis perkara
Cerai Talak diajukan suami (permohonan); Cerai Gugat diajukan istri (gugatan).
- Surat gugatan/permohonan yang ditandatangani pemohon
- Fotokopi KTP suami dan istri (bermeterai)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Asli + fotokopi Kutipan Akta Nikah (bermeterai; bisa dilegalisir KUA)
- Akta kelahiran anak (jika ada)
- Surat izin atasan (bagi PNS/TNI/Polri)
- Surat keterangan ghaib (jika alamat tidak diketahui, diketahui camat)
- Bukti pendukung (jika ada: KDRT, perselingkuhan, meninggalkan kewajiban, dll)
Catatan: Setiap bukti dokumen wajib difotokopi dan dinazegelen (dicap/disahkan) di kantor pos.
- Surat permohonan itsbat nikah yang ditandatangani pemohon
- Fotokopi KTP suami dan istri (bermeterai)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat keterangan KUA bahwa pernikahan tidak tercatat
- Surat keterangan kelurahan tentang status suami-istri saat menikah
- Data saksi nikah (minimal 2 orang) beserta fotokopi KTP saksi
- Akta cerai/akta kematian (jika salah satu pihak pernah menikah sebelumnya)
- Foto pernikahan (jika ada)
Dasar: KHI Pasal 7 ayat (3) — itsbat dapat diajukan antara lain untuk penyelesaian perceraian, akta nikah hilang, atau keraguan sah tidaknya perkawinan.
Catatan: Setiap bukti dokumen wajib difotokopi dan dinazegelen (dicap/disahkan) di kantor pos.
Untuk calon pengantin di bawah usia minimal menikah 19 tahun (UU No. 16 Tahun 2019).
- Surat permohonan dari orang tua/wali calon pengantin
- Fotokopi KTP orang tua/wali (Pemohon I & II)
- Fotokopi Kartu Keluarga orang tua dan anak
- Akta Kelahiran atau surat kenal lahir anak
- Ijazah / surat keterangan lulus / kartu pelajar anak
- Fotokopi KTP dan akta kelahiran calon suami/istri
- Surat penolakan/pemberitahuan penolakan dari KUA setempat
- Hasil pemeriksaan kesehatan dari puskesmas/RSUD (atau rekomendasi DP3AP2KB)
- Alasan mendesak (hamil, kondisi kesehatan, dll) + bukti pendukung
Dasar: UU 16/2019 dan Perma No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Catatan: Setiap bukti dokumen wajib difotokopi dan dinazegelen (dicap/disahkan) di kantor pos.
- Surat gugatan yang ditandatangani pemohon
- Fotokopi KTP pemohon dan tergugat
- Fotokopi Akta Cerai dan/atau salinan putusan yang telah inkracht
- Dokumen kepemilikan harta (sertifikat tanah, BPKB, rekening, akta jual beli, dll)
- Bukti perolehan harta (selama perkawinan)
- Daftar perkiraan nilai harta
Dasar: UU 1/1974 Pasal 35 & 37, KHI Pasal 85–97.
Catatan: Setiap bukti dokumen wajib difotokopi dan dinazegelen (dicap/disahkan) di kantor pos.
Penetapan Ahli Waris (permohonan, tanpa sengketa) atau Gugatan Sengketa Waris (jika ada perselisihan pembagian).
- Surat gugatan/permohonan yang ditandatangani pemohon
- Fotokopi KTP pemohon dan semua ahli waris
- Fotokopi Kartu Keluarga pewaris dan ahli waris
- Akta Kematian pewaris
- Kutipan Akta Nikah pewaris dan ahli waris (untuk membuktikan hubungan)
- Akta Kelahiran ahli waris
- Asli Surat Keterangan Silsilah Ahli Waris dari kelurahan/desa (diketahui camat)
- Dokumen harta warisan (sertifikat tanah, BPKB, rekening, dll)
Dasar: KHI Buku II (Pasal 171–214), UU No. 3 Tahun 2006 Pasal 49 huruf b (kewenangan PA di bidang waris bagi pemeluk Islam).
Catatan: Setiap bukti dokumen wajib difotokopi dan dinazegelen (dicap/disahkan) di kantor pos.
- Surat permohonan izin poligami yang ditandatangani suami
- Fotokopi KTP suami dan istri/istri-istri
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Asli + fotokopi Kutipan Akta Nikah
- Surat izin tertulis dari istri/istri-istri (dengan alasan dan persetujuan)
- Surat keterangan penghasilan suami (untuk membuktikan kemampuan menanggung)
- Surat keterangan jumlah anak dari kelurahan/desa
- Surat keterangan kesehatan suami dan istri
- Surat izin atasan (bagi PNS/TNI/Polri)
Dasar: UU 1/1974 Pasal 4–5, PP 9/1975, KHI Pasal 55–59.
Catatan: Setiap bukti dokumen wajib difotokopi dan dinazegelen (dicap/disahkan) di kantor pos.
Meliputi gugatan hak asuh anak, nafkah anak, nafkah istri, dan penguasaan anak.
- Surat gugatan/permohonan yang ditandatangani pemohon
- Fotokopi KTP para pihak
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Asli + fotokopi Kutipan Akta Nikah
- Akta Kelahiran anak (untuk hadhanah dan nafkah anak)
- Salinan putusan cerai yang telah inkracht (jika perkara sudah cerai)
- Bukti pendukung: kondisi ekonomi, penghasilan, kesehatan, dan data tempat tinggal anak
Dasar: UU 1/1974 Pasal 41, KHI Pasal 105, 149, 156–157.
Catatan: Setiap bukti dokumen wajib difotokopi dan dinazegelen (dicap/disahkan) di kantor pos.
- Surat permohonan/gugatan yang ditandatangani pemohon
- Fotokopi KTP para pihak (wakif, nazhir, dan pihak terkait)
- Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau bukti ikrar wakaf
- Dokumen tanah wakaf: sertifikat/SHM, surat ukur, atau girik
- Surat keterangan tanah dari kelurahan/desa dan BPN
- Daftar saksi ikrar wakaf
Dasar: UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, PP 42/2006, Pasal 49 huruf c UU 3/2006.
Catatan: Setiap bukti dokumen wajib difotokopi dan dinazegelen (dicap/disahkan) di kantor pos.
Sengketa bank syariah, asuransi syariah, reksadana syariah, pembiayaan, dan pegadaian syariah.
- Surat gugatan yang ditandatangani penggugat
- Fotokopi KTP para pihak
- Dokumen perjanjian/kontrak (akad pembiayaan, polis asuransi, dll)
- Bukti transaksi: kwitansi, bukti transfer, mutasi rekening, laporan pembiayaan
- Bukti pendukung lainnya (jaminan, agunan, surat penagihan)
Dasar: UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah, Pasal 49 huruf i UU 3/2006, SEMA 8/2011.
Catatan: Setiap bukti dokumen wajib difotokopi dan dinazegelen (dicap/disahkan) di kantor pos.
Dasar Hukum
Regulasi yang mengatur pelayanan peradilan agama
- UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU 1/1974 (batas usia minimal menikah 19 tahun)
- UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU 7/1989 (kewenangan Peradilan Agama)
- KHI (Inpres No. 1 Tahun 1991) — Kompilasi Hukum Islam
- Perma No. 1 Tahun 2014 — Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu (prodeo)
- Perma No. 5 Tahun 2019 — Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin
- Perma No. 7 Tahun 2022 — Administrasi Perkara & Persidangan Secara Elektronik (e-Court)
Catatan Penting
Hal yang perlu diperhatikan sebelum mendaftar
- Dokumen asli dan fotokopi: Setiap dokumen wajib dibawa dalam bentuk asli dan difotokopi rangkap 2.
- Legalisir: Dokumen dari KUA/Disdukcapil dapat dilegalisir untuk memperkuat keabsahan.
- Kuasa hukum: Jika Anda menggunakan jasa advokat, surat kuasa khusus wajib dilampirkan.
- Berkas tidak lengkap: Pendaftaran dengan berkas tidak lengkap akan ditunda hingga dilengkapi.
- Konsultasi: Untuk persyaratan spesifik atau perkara khusus, silakan konsultasi terlebih dahulu dengan PTSP.
Konsultasi Syarat
Hubungi PTSP untuk konsultasi dokumen dan persiapan pendaftaran