Lewati ke konten

Layanan Konsultasi

Posbakum

Layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama Atambua.

Apa itu Posbakum?

Pos Bantuan Hukum (Posbakum)

Posbakum adalah layanan bantuan hukum gratis yang diberikan oleh Pengadilan Agama kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi, khususnya dalam hal:

  • Konsultasi hukum tatap muka dengan advokat yang ditunjuk pengadilan
  • Bantuan penyusunan surat gugatan/permohonan
  • Pendampingan proses perkara untuk pihak yang tidak mampu
  • Informasi hukum terkait perkara peradilan agama

Syarat Penerima Layanan

Syarat Pemohon

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Tidak mampu secara ekonomi (dibuktikan SKTM)
  • Berdomisili di wilayah hukum PA Atambua (Kab. Belu, Malaka, TTU)
  • Perkara yang akan diajukan termasuk yurisdiksi Pengadilan Agama

Dokumen yang Diperlukan

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat kuasa (jika dikuasakan)
  • Dokumen pendukung perkara

Cara Mendaftar Posbakum

Jadwal Layanan

Jam Layanan

Senin—Jumat, 08:00—16:00 WITA

Lokasi

Loket PTSP, Lantai 1

Tanya via WhatsApp