Layanan Konsultasi
Posbakum
Layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama Atambua.
Apa itu Posbakum?
Pos Bantuan Hukum (Posbakum)
Posbakum adalah layanan bantuan hukum gratis yang diberikan oleh Pengadilan Agama kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi, khususnya dalam hal:
- Konsultasi hukum tatap muka dengan advokat yang ditunjuk pengadilan
- Bantuan penyusunan surat gugatan/permohonan
- Pendampingan proses perkara untuk pihak yang tidak mampu
- Informasi hukum terkait perkara peradilan agama
Syarat Penerima Layanan
Syarat Pemohon
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tidak mampu secara ekonomi (dibuktikan SKTM)
- Berdomisili di wilayah hukum PA Atambua (Kab. Belu, Malaka, TTU)
- Perkara yang akan diajukan termasuk yurisdiksi Pengadilan Agama
Dokumen yang Diperlukan
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
- Dokumen pendukung perkara