Lewati ke konten

Informasi Penting

Panjar Biaya Perkara

Panduan lengkap taksiran panjar biaya perkara di Pengadilan Agama Atambua

Lihat Prosedur

Pengertian Panjar Biaya Perkara

Apa itu panjar biaya perkara dan mengapa diperlukan?

Panjar biaya perkara adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh pihak yang mengajukan perkara — baik penggugat maupun pemohon — kepada pengadilan sebagai uang muka (voorschot) atas perkiraan biaya yang akan timbul selama proses pemeriksaan perkara, meliputi biaya pendaftaran, panggilan, pemberitahuan, materai, redaksi, dan biaya lain yang diperlukan.

Panjar biaya perkara dibayarkan pada saat pendaftaran perkara di meja layanan PTSP (atau melalui e-Court untuk perkara elektronik), dan wajib disetorkan melalui bank yang ditunjuk sesuai ketentuan yang berlaku. Besarannya merupakan taksiran — apabila terdapat sisa setelah perkara selesai, sisa panjar dapat diminta kembali; sebaliknya, apabila panjar tidak mencukupi, pihak yang berperkara dimintakan kekurangan biayanya.

Biaya perkara yang timbul kemudian diperhitungkan dalam amar putusan, sehingga pihak yang dinyatakan kalah umumnya dibebani untuk membayar biaya perkara tersebut.

Dasar Hukum

Regulasi terkait panjar biaya perkara

  • Pasal 121 ayat (4) HIR (Reglemen Indonesia yang Diperbaharui, Staatsblad 1941 Nomor 44) — kewajiban pembayaran biaya administrasi, ongkos pemanggilan dan pemberitahuan kepada kedua belah pihak, serta biaya materai pada saat gugatan/permohonan didaftarkan.
  • Pasal 145 ayat (4) RBg (Rechtreglement voor de Buitengewesten) — ketentuan yang sama bagi wilayah hukum yang menggunakan RBg.
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya — mengatur biaya proses yang dibebankan kepada pihak yang berperkara.
  • Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara — pembayaran biaya perkara diwajibkan melalui bank, kecuali di daerah yang tidak terdapat bank.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya — dasar tarif PNBP seperti biaya pendaftaran, redaksi, dan relaas panggilan.
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan — dasar layanan berperkara secara prodeo (bebas biaya).
  • Penetapan Ketua Pengadilan Agama Atambua tentang standar panjar biaya perkara dan radius pemanggilan — menetapkan rincian besaran panjar pada halaman ini.

Faktor yang Mempengaruhi Taksiran

Faktor-faktor penentu besaran panjar biaya perkara

  • Radius jarak: besaran biaya panggilan dan pemberitahuan oleh juru sita ditentukan berdasarkan radius (zona jarak) tempat tinggal para pihak — dari Radius I (terdekat) hingga Radius IX (terjauh). Semakin jauh jaraknya, semakin besar biayanya.
  • Jenis perkara: setiap jenis perkara memiliki komponen biaya yang berbeda — cerai gugat, cerai talak, permohonan (voluntair), upaya hukum (banding, kasasi, PK), konsinyasi, pemeriksaan setempat, sita, hingga eksekusi.
  • Jumlah pihak: biaya panggilan, pemberitahuan, dan peletakan sita dihitung per pihak. Semakin banyak pihak yang terlibat, semakin besar panjar yang harus dibayarkan.
  • Cara pendaftaran: perkara yang didaftarkan secara elektronik (e-Court) tidak memerlukan biaya panggilan fisik, sehingga panjarnya lebih ringan dibandingkan pendaftaran konvensional.
  • Status prodeo: pihak yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan berperkara secara prodeo (bebas biaya) sesuai persyaratan yang berlaku.

Taksiran Panjar Biaya Perkara

Perhitungan radius panggilan/delegasi — Keputusan Ketua Pengadilan Agama Atambua

No Uraian Radius Jarak KM Biaya Keterangan
1. Radius I 0 s/d 10 KM Rp. 85.000,- Non Elektronik
2. Radius II 11 s/d 15 KM Rp. 115.000,- Non Elektronik
3. Radius III 15 s/d 18 KM Rp. 155.000,- Non Elektronik
4. Radius IV 18 s/d 20 KM Rp. 205.000,- Non Elektronik
5. Radius V 20 s/d 24 KM Rp. 230.000,- Non Elektronik
6. Radius VI 21 s/d 26 KM Rp. 250.000,- Non Elektronik
7. Radius VII 25 s/d 29 KM Rp. 295.000,- Non Elektronik
8. Radius VIII 26 s/d 32 KM Rp. 325.000,- Non Elektronik
9. Radius IX 60 s/d 65 KM Rp. 430.000,- Non Elektronik

Perkara Elektronik — Cerai Gugat, Harta Bersama, Hadhanah

Rincian komponen biaya perkara elektronik berdasarkan radius

No Komponen Biaya Radius I Radius II Radius III Radius IV Radius V Radius VI Radius VII Radius VIII Radius IX
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
1 PNBP
> Biaya Pendaftaran Rp. 30.000,- Rp. 30.000,- Rp. 30.000,- Rp. 30.000,- Rp. 30.000,- Rp. 30.000,- Rp. 30.000,- Rp. 30.000,- Rp. 30.000,-
> Surat Kuasa Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,-
> Biaya Redaksi Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,-
> Pgl Pertama Penggugat Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,-
> Pgl Pertama Tergugat Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,-
> PBT Isi Putusan T Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,-
2 Biaya Proses Rp. 120.000,- Rp. 120.000,- Rp. 120.000,- Rp. 120.000,- Rp. 120.000,- Rp. 120.000,- Rp. 120.000,- Rp. 120.000,- Rp. 120.000,-
3 Pgl Penggugat (2X) Rp. 0,- Rp. 0,- Rp. 0,- Rp. 0,- Rp. 0,- Rp. 0,- Rp. 0,- Rp. 0,- Rp. 0,-
4 Pgl Tergugat (2X) Rp. 40.000,- Rp. 40.000,- Rp. 40.000,- Rp. 40.000,- Rp. 40.000,- Rp. 40.000,- Rp. 40.000,- Rp. 40.000,- Rp. 50.000,-
5 Materai Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,-
JUMLAH PANJAR Rp. 250.000,- Rp. 250.000,- Rp. 250.000,- Rp. 250.000,- Rp. 250.000,- Rp. 250.000,- Rp. 250.000,- Rp. 250.000,- Rp. 260.000,-

Catatan:

  1. Perkiraan panjar di atas Penggugat dan Tergugat masing-masing 1 orang, apabila lebih dari jumlah tersebut maka panjar perkara akan mengalami kenaikan.
  2. Radius yang ditampilkan merupakan radius Kabupaten Belu dan Malaka, jika Tergugat berada di luar wilayah tersebut panggilan menyesuaikan tarif pos alamat yang didaftarkan.

Perkara Elektronik — Cerai Talak, Izin Poligami

Rincian komponen biaya perkara elektronik berdasarkan radius

No Komponen Biaya Radius I Radius II Radius III Radius IV Radius V Radius VI Radius VII Radius VIII Radius IX
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
1 PNBP
> Biaya Pendaftaran Rp. 30.000,- Rp. 30.000,- Rp. 30.000,- Rp. 30.000,- Rp. 30.000,- Rp. 30.000,- Rp. 30.000,- Rp. 30.000,- Rp. 30.000,-
> Surat Kuasa Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,-
> Biaya Redaksi Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,-
> Pgl Pertama Pemohon Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,-
> Pgl Pertama Termohon Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,-
> PBT Isi Putusan T Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,-
2 Biaya Proses Rp. 120.000,- Rp. 120.000,- Rp. 120.000,- Rp. 120.000,- Rp. 120.000,- Rp. 120.000,- Rp. 120.000,- Rp. 120.000,- Rp. 120.000,-
3 Pgl Pemohon (2X) Rp. 0,- Rp. 0,- Rp. 0,- Rp. 0,- Rp. 0,- Rp. 0,- Rp. 0,- Rp. 0,- Rp. 0,-
4 Pgl Termohon (3X) Rp. 60.000,- Rp. 60.000,- Rp. 60.000,- Rp. 60.000,- Rp. 60.000,- Rp. 60.000,- Rp. 60.000,- Rp. 60.000,- Rp. 75.000,-
5 Materai Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,-
JUMLAH PANJAR Rp. 270.000,- Rp. 270.000,- Rp. 270.000,- Rp. 270.000,- Rp. 270.000,- Rp. 270.000,- Rp. 270.000,- Rp. 270.000,- Rp. 285.000,-

Catatan:

  1. Radius yang ditampilkan merupakan radius Kabupaten Belu dan Malaka, jika Termohon berada di luar wilayah tersebut panggilan menyesuaikan tarif pos alamat yang didaftarkan.

Sengketa Warisan, Ekonomi Syari'ah

Rincian komponen biaya perkara berdasarkan radius

No Komponen Biaya Radius I Radius II Radius III Radius IV Radius V Radius VI Radius VII Radius VIII Radius IX
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
1 PNBP
> Biaya Pendaftaran Rp. 30.000,- Rp. 30.000,- Rp. 30.000,- Rp. 30.000,- Rp. 30.000,- Rp. 30.000,- Rp. 30.000,- Rp. 30.000,- Rp. 30.000,-
> Surat Kuasa Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,-
> Biaya Redaksi Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,-
> Pgl Pertama Penggugat Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,-
> Pgl Pertama Tergugat Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,-
> PBT Isi Putusan T Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,-
2 Biaya Proses Rp. 120.000,- Rp. 120.000,- Rp. 120.000,- Rp. 120.000,- Rp. 120.000,- Rp. 120.000,- Rp. 120.000,- Rp. 120.000,- Rp. 120.000,-
3 Pgl Penggugat (2X) Rp. 0,- Rp. 0,- Rp. 0,- Rp. 0,- Rp. 0,- Rp. 0,- Rp. 0,- Rp. 0,- Rp. 0,-
4 Pgl Tergugat (3X) Rp. 60.000,- Rp. 60.000,- Rp. 60.000,- Rp. 60.000,- Rp. 60.000,- Rp. 60.000,- Rp. 60.000,- Rp. 60.000,- Rp. 75.000,-
5 Materai Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,-
JUMLAH PANJAR Rp. 270.000,- Rp. 270.000,- Rp. 270.000,- Rp. 270.000,- Rp. 270.000,- Rp. 270.000,- Rp. 270.000,- Rp. 270.000,- Rp. 285.000,-

Catatan:

  1. Perkiraan panjar di atas Penggugat dan Tergugat masing-masing 1 orang, apabila lebih dari jumlah tersebut maka panjar perkara akan mengalami kenaikan.
  2. Radius yang ditampilkan merupakan radius Kabupaten Belu dan Malaka, jika Tergugat berada di luar wilayah tersebut panggilan menyesuaikan tarif pos alamat yang didaftarkan.

Voluntair / Permohonan

Rincian komponen biaya perkara voluntair dan permohonan berdasarkan radius

No Komponen Biaya Radius I Radius II Radius III Radius IV Radius V Radius VI Radius VII Radius VIII Radius IX
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
1 PNBP
> Biaya Pendaftaran Rp. 30.000,- Rp. 30.000,- Rp. 30.000,- Rp. 30.000,- Rp. 30.000,- Rp. 30.000,- Rp. 30.000,- Rp. 30.000,- Rp. 30.000,-
> Pencabutan Perkara Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,-
> Biaya Redaksi Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,-
> Pgl Pertama Pemohon Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,-
2 > PBT Isi Putusan T Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,-
3 Biaya Proses Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,-
4 Pgl Pemohon (2X) Rp. 0,- Rp. 0,- Rp. 0,- Rp. 0,- Rp. 0,- Rp. 0,- Rp. 0,- Rp. 0,- Rp. 0,-
5 Materai Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,-
JUMLAH PANJAR Rp. 180.000,- Rp. 180.000,- Rp. 180.000,- Rp. 180.000,- Rp. 180.000,- Rp. 180.000,- Rp. 180.000,- Rp. 180.000,- Rp. 180.000,-

Catatan:

Perkiraan panjar di atas Pemohon 1 orang, apabila lebih dari jumlah tersebut maka panjar perkara akan mengalami kenaikan.

Biaya Banding Elektronik

Rincian komponen biaya perkara banding elektronik berdasarkan radius

No Komponen Biaya Radius I Radius II Radius III Radius IV Radius V Radius VI Radius VII Radius VIII Radius IX
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
1 Biaya Pendaftaran Banding Rp. 50.000,- Rp. 50.000,- Rp. 50.000,- Rp. 50.000,- Rp. 50.000,- Rp. 50.000,- Rp. 50.000,- Rp. 50.000,- Rp. 50.000,-
2 Biaya Proses Tk. Banding Rp. 150.000,- Rp. 150.000,- Rp. 150.000,- Rp. 150.000,- Rp. 150.000,- Rp. 150.000,- Rp. 150.000,- Rp. 150.000,- Rp. 150.000,-
3 Biaya PNBP :
> PBT Akta Banding Ke Terbanding Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,-
> PBT Memori Banding Ke Terbanding Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,-
> PBT Kontra Memori Ke Pembanding Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,-
> PBT Pemeriksaan Berkas/Inzage Ke Para Pihak Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,-
> Pencabutan Banding Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,-
> PBT Amar Putusan Banding Ke Para Pihak Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,-
4 Biaya Pemberitahuan :
> PBT Akta Banding Ke Terbanding Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 25.000,-
> PBT Memori Banding Ke Terbanding Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 25.000,-
> PBT Pemeriksaan Berkas/Inzage Ke Para Pihak Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 25.000,-
> PBT Pencabutan Banding Ke Terbanding Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 25.000,-
> PBT Amar Putusan Banding Ke Terbanding Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 25.000,-
JUMLAH PANJAR Rp. 370.000,- Rp. 370.000,- Rp. 370.000,- Rp. 370.000,- Rp. 370.000,- Rp. 370.000,- Rp. 370.000,- Rp. 370.000,- Rp. 395.000,-

Catatan:

Perkiraan panjar di atas Pihak Terbanding berjumlah 1 orang, apabila lebih dari jumlah tersebut maka panjar perkara akan mengalami kenaikan.

Biaya Kasasi Elektronik

Rincian komponen biaya perkara kasasi elektronik berdasarkan radius

No Komponen Biaya Radius I Radius II Radius III Radius IV Radius V Radius VI Radius VII Radius VIII Radius IX
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
1 Biaya Pendaftaran Kasasi Rp. 50.000,- Rp. 50.000,- Rp. 50.000,- Rp. 50.000,- Rp. 50.000,- Rp. 50.000,- Rp. 50.000,- Rp. 50.000,- Rp. 50.000,-
2 Biaya Proses Kasasi Rp. 500.000,- Rp. 500.000,- Rp. 500.000,- Rp. 500.000,- Rp. 500.000,- Rp. 500.000,- Rp. 500.000,- Rp. 500.000,- Rp. 500.000,-
3 Biaya PNBP :
> PBT Akta Kasasi Ke Termohon Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,-
> PBT Memori Kasasi Ke Termohon Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,-
> PBT Kontra Memori Ke Termohon Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,-
> Pencabutan Kasasi Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,-
> PBT Amar Putusan Banding Ke Para Pihak Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,-
4 Biaya Pemberitahuan :
> PBT Akta Kasasi Ke Termohon Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 25.000,-
> PBT Memori Kasasi Ke Termohon Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 25.000,-
> PBT Pencabutan Kasasi Ke Termohon Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 25.000,-
> PBT Amar Putusan Kasasi Ke Termohon Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 25.000,-
JUMLAH PANJAR Rp. 690.000,- Rp. 690.000,- Rp. 690.000,- Rp. 690.000,- Rp. 690.000,- Rp. 690.000,- Rp. 690.000,- Rp. 690.000,- Rp. 710.000,-

Catatan:

  1. Perkiraan panjar di atas Pihak Termohon berjumlah 1 orang, apabila lebih dari jumlah tersebut maka panjar perkara akan mengalami kenaikan.
  2. Apabila Termohon berada di luar wilayah Kabupaten Belu dan Malaka, maka biaya tarif pos menyesuaikan dengan domisili Termohon yang terdaftar.

Biaya Peninjauan Kembali (PK) Elektronik

Rincian komponen biaya perkara PK elektronik berdasarkan radius

No Komponen Biaya Radius I Radius II Radius III Radius IV Radius V Radius VI Radius VII Radius VIII Radius IX
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
1 Biaya Pendaftaran PK Rp. 200.000,- Rp. 200.000,- Rp. 200.000,- Rp. 200.000,- Rp. 200.000,- Rp. 200.000,- Rp. 200.000,- Rp. 200.000,- Rp. 200.000,-
2 Biaya Proses Ke MA Rp. 2.500.000,- Rp. 2.500.000,- Rp. 2.500.000,- Rp. 2.500.000,- Rp. 2.500.000,- Rp. 2.500.000,- Rp. 2.500.000,- Rp. 2.500.000,- Rp. 2.500.000,-
3 Biaya Pemberitahuan :
> PBT PK Ke Termohon Rp. 85.000,- Rp. 115.000,- Rp. 155.000,- Rp. 180.000,- Rp. 230.000,- Rp. 250.000,- Rp. 295.000,- Rp. 325.000,- Rp. 430.000,-
> PBT Memori PK Rp. 85.000,- Rp. 115.000,- Rp. 155.000,- Rp. 180.000,- Rp. 230.000,- Rp. 250.000,- Rp. 295.000,- Rp. 325.000,- Rp. 430.000,-
> PBT Kontra Memori PK Rp. 85.000,- Rp. 115.000,- Rp. 155.000,- Rp. 180.000,- Rp. 230.000,- Rp. 250.000,- Rp. 295.000,- Rp. 325.000,- Rp. 430.000,-
> PBT Amar Putusan Banding Pembanding dan Terbanding Rp. 85.000,- Rp. 115.000,- Rp. 155.000,- Rp. 180.000,- Rp. 230.000,- Rp. 250.000,- Rp. 295.000,- Rp. 325.000,- Rp. 430.000,-
4 Biaya PNBP :
> Penyerahan Akta PK Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,-
> Penyerahan Kontra Memori PK Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,-
> PBT Putusan PK Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,-
> Pencabutan PK Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,-
JUMLAH PANJAR Rp. 3.080.000,- Rp. 3.200.000,- Rp. 3.360.000,- Rp. 3.460.000,- Rp. 3.660.000,- Rp. 3.740.000,- Rp. 3.924.000,- Rp. 4.044.000,- Rp. 4.464.000,-

Biaya Perkara Prodeo DIPA 04 (Elektronik)

Rincian komponen biaya perkara prodeo berdasarkan radius

No Komponen Biaya Radius I Radius II Radius III Radius IV Radius V Radius VI Radius VII Radius VIII Radius IX
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
1 Biaya Proses Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,-
2 Panggilan :
> Penggugat/Pemohon (1X) Rp. 0,- Rp. 0,- Rp. 0,- Rp. 0,- Rp. 0,- Rp. 0,- Rp. 0,- Rp. 0,- Rp. 0,-
> Tergugat/Termohon (2X) Rp. 40.000,- Rp. 40.000,- Rp. 40.000,- Rp. 40.000,- Rp. 40.000,- Rp. 40.000,- Rp. 40.000,- Rp. 40.000,- Rp. 50.000,-
4 Meterai Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,-
5 PBT Putusan/Penetapan Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 25.000,-
JUMLAH PANJAR Rp. 170.000,- Rp. 170.000,- Rp. 170.000,- Rp. 170.000,- Rp. 170.000,- Rp. 170.000,- Rp. 170.000,- Rp. 170.000,- Rp. 185.000,-

Catatan:

  1. Perkiraan panjar di atas Pihak Tergugat/Termohon berjumlah 1 orang, apabila lebih dari jumlah tersebut maka panjar perkara akan mengalami kenaikan.
  2. Apabila Tergugat/Termohon berada di luar wilayah Kabupaten Belu dan Malaka, maka biaya tarif pos menyesuaikan dengan domisili Termohon yang terdaftar.

Biaya Konsinyasi

Rincian komponen biaya konsinyasi berdasarkan radius

No Komponen Biaya Radius I Radius II Radius III Radius IV Radius V Radius VI Radius VII Radius VIII Radius IX
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
1 PBT Putusan/Penetapan Rp. 85.000,- Rp. 115.000,- Rp. 155.000,- Rp. 180.000,- Rp. 230.000,- Rp. 250.000,- Rp. 295.000,- Rp. 325.000,- Rp. 430.000,-
JUMLAH PANJAR Rp. 85.000,- Rp. 115.000,- Rp. 155.000,- Rp. 180.000,- Rp. 230.000,- Rp. 250.000,- Rp. 295.000,- Rp. 325.000,- Rp. 430.000,-

Pemeriksaan Setempat (PS)

Rincian komponen biaya pemeriksaan setempat berdasarkan radius

No Komponen Biaya Radius I Radius II Radius III Radius IV Radius V Radius VI Radius VII Radius VIII Radius IX
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
1 Biaya PBT Pemohon Rp. 85.000,- Rp. 115.000,- Rp. 155.000,- Rp. 205.000,- Rp. 230.000,- Rp. 250.000,- Rp. 295.000,- Rp. 325.000,- Rp. 430.000,-
2 Biaya PBT Termohon Rp. 85.000,- Rp. 115.000,- Rp. 155.000,- Rp. 205.000,- Rp. 230.000,- Rp. 250.000,- Rp. 295.000,- Rp. 325.000,- Rp. 430.000,-
3 Biaya PBT Kelurahan Rp. 85.000,- Rp. 115.000,- Rp. 155.000,- Rp. 205.000,- Rp. 230.000,- Rp. 250.000,- Rp. 295.000,- Rp. 325.000,- Rp. 430.000,-
4 Biaya Petugas Kelurahan Rp. 85.000,- Rp. 115.000,- Rp. 155.000,- Rp. 205.000,- Rp. 230.000,- Rp. 250.000,- Rp. 295.000,- Rp. 325.000,- Rp. 430.000,-
5 Biaya Transportasi/Sewa Kendaraan Rp. 1.250.000,- Rp. 1.500.000,- Rp. 1.750.000,- Rp. 2.000.000,- Rp. 2.250.000,- Rp. 2.500.000,- Rp. 2.750.000,- Rp. 3.000.000,- Rp. 3.250.000,-
6 PNBP Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,-
JUMLAH PANJAR Rp. 1.600.000,- Rp. 1.970.000,- Rp. 2.380.000,- Rp. 2.830.000,- Rp. 3.180.000,- Rp. 3.510.000,- Rp. 3.940.000,- Rp. 4.310.000,- Rp. 4.980.000,-

Catatan:

Ilustrasi biaya pemeriksaan setempat di atas terdiri dari 1 Pemohon dan 1 Termohon, apabila pihak lebih dari 1 (satu) maka bisa dikalikan dengan jumlah pihak yang ada.

Biaya Peninjauan / Peletakan Sita

Rincian komponen biaya peninjauan dan peletakan sita berdasarkan radius

No Komponen Biaya Radius I Radius II Radius III Radius IV Radius V Radius VI Radius VII Radius VIII Radius IX
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
1 PNBP :
> Biaya Pendaftaran Rp. 25.000,- Rp. 25.000,- Rp. 25.000,- Rp. 25.000,- Rp. 25.000,- Rp. 25.000,- Rp. 25.000,- Rp. 25.000,- Rp. 25.000,-
> Biaya Redaksi Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,-
2 Biaya Peletakan Sita :
> PBT Peletakan Sita Pemohon Rp. 85.000,- Rp. 115.000,- Rp. 155.000,- Rp. 180.000,- Rp. 230.000,- Rp. 250.000,- Rp. 295.000,- Rp. 325.000,- Rp. 430.000,-
> PBT Peletakan Sita Termohon Rp. 85.000,- Rp. 115.000,- Rp. 155.000,- Rp. 180.000,- Rp. 230.000,- Rp. 250.000,- Rp. 295.000,- Rp. 325.000,- Rp. 430.000,-
> PBT Peletakan Sita Kades/Lurah Rp. 85.000,- Rp. 115.000,- Rp. 155.000,- Rp. 180.000,- Rp. 230.000,- Rp. 250.000,- Rp. 295.000,- Rp. 325.000,- Rp. 430.000,-
> Penyampaian Salinan BA Sita Pemohon & Termohon Rp. 85.000,- Rp. 115.000,- Rp. 155.000,- Rp. 180.000,- Rp. 230.000,- Rp. 250.000,- Rp. 295.000,- Rp. 325.000,- Rp. 430.000,-
> Penyampaian Salinan BA Sita Kades/Lurah Rp. 85.000,- Rp. 115.000,- Rp. 155.000,- Rp. 180.000,- Rp. 230.000,- Rp. 250.000,- Rp. 295.000,- Rp. 325.000,- Rp. 430.000,-
> Penyampaian Salinan BA Sita ke BPN Rp. 85.000,- Rp. 115.000,- Rp. 155.000,- Rp. 180.000,- Rp. 230.000,- Rp. 250.000,- Rp. 295.000,- Rp. 325.000,- Rp. 430.000,-
> Biaya Pencatatan Sita di BPN Rp. 85.000,- Rp. 115.000,- Rp. 155.000,- Rp. 180.000,- Rp. 230.000,- Rp. 250.000,- Rp. 295.000,- Rp. 325.000,- Rp. 430.000,-
> Upah JS/JSP untuk peletakan Sita/Eks Biaya 2 Saksi Rp. 800.000,- Rp. 800.000,- Rp. 800.000,- Rp. 800.000,- Rp. 800.000,- Rp. 800.000,- Rp. 800.000,- Rp. 800.000,- Rp. 800.000,-
3 Biaya Transportasi Pelaksanaan Sita Rp. 1.250.000,- Rp. 1.500.000,- Rp. 1.750.000,- Rp. 2.000.000,- Rp. 2.250.000,- Rp. 2.500.000,- Rp. 2.750.000,- Rp. 3.000.000,- Rp. 3.250.000,-
4 Biaya Meterai Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,-
JUMLAH PANJAR Rp. 2.690.000,- Rp. 3.150.000,- Rp. 3.680.000,- Rp. 4.105.000,- Rp. 4.705.000,- Rp. 5.095.000,- Rp. 5.660.000,- Rp. 6.120.000,- Rp. 7.105.000,-

Catatan:

Ilustrasi biaya sita di atas terdiri dari 1 Pemohon dan 1 Termohon, apabila pihak lebih dari 1 (satu) maka bisa dikalikan dengan jumlah pihak yang ada.

Biaya Eksekusi

Rincian komponen biaya eksekusi berdasarkan radius

No Komponen Biaya Radius I Radius II Radius III Radius IV Radius V Radius VI Radius VII Radius VIII Radius IX
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
1 PNBP :
> Biaya Pendaftaran Rp. 25.000,- Rp. 25.000,- Rp. 25.000,- Rp. 25.000,- Rp. 25.000,- Rp. 25.000,- Rp. 25.000,- Rp. 25.000,- Rp. 25.000,-
> Biaya Redaksi Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,-
> PNBP Pgl. Aanmaning Termohon Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,-
2 Biaya Aanmaning dan Eksekusi :
> PGL Aanmaning P & T Rp. 170.000,- Rp. 230.000,- Rp. 310.000,- Rp. 360.000,- Rp. 460.000,- Rp. 500.000,- Rp. 590.000,- Rp. 650.000,- Rp. 860.000,-
> PBT Eksekusi pihak P & T Rp. 170.000,- Rp. 230.000,- Rp. 310.000,- Rp. 360.000,- Rp. 460.000,- Rp. 500.000,- Rp. 590.000,- Rp. 650.000,- Rp. 860.000,-
> PBT Eksekusi kepada Kepala Desa Rp. 85.000,- Rp. 115.000,- Rp. 155.000,- Rp. 180.000,- Rp. 230.000,- Rp. 250.000,- Rp. 295.000,- Rp. 325.000,- Rp. 430.000,-
> Penyampaian Salinan BA Eksekusi Pihak P & T Rp. 170.000,- Rp. 230.000,- Rp. 310.000,- Rp. 360.000,- Rp. 460.000,- Rp. 500.000,- Rp. 590.000,- Rp. 650.000,- Rp. 860.000,-
> Penyampaian Salinan BA Eksekusi Kepala Desa/Lurah Rp. 85.000,- Rp. 115.000,- Rp. 155.000,- Rp. 180.000,- Rp. 230.000,- Rp. 250.000,- Rp. 295.000,- Rp. 325.000,- Rp. 430.000,-
> Penyampaian Salinan BA ke BPN Rp. 85.000,- Rp. 115.000,- Rp. 155.000,- Rp. 180.000,- Rp. 230.000,- Rp. 250.000,- Rp. 295.000,- Rp. 325.000,- Rp. 430.000,-
> Biaya Pencatatan Eksekusi di BPN Rp. 85.000,- Rp. 115.000,- Rp. 155.000,- Rp. 180.000,- Rp. 230.000,- Rp. 250.000,- Rp. 295.000,- Rp. 325.000,- Rp. 430.000,-
> Biaya Tenaga Ukur dari BPN Rp. 85.000,- Rp. 115.000,- Rp. 155.000,- Rp. 180.000,- Rp. 230.000,- Rp. 250.000,- Rp. 295.000,- Rp. 325.000,- Rp. 430.000,-
> Biaya 2 orang Saksi Rp. 800.000,- - - - - - - - -
> Biaya Pengamanan - - - - - - - - -
> Biaya Transportasi Pelaksanaan Eks. Rp. 1.250.000,- Rp. 1.500.000,- Rp. 1.750.000,- Rp. 2.000.000,- Rp. 2.250.000,- Rp. 2.500.000,- Rp. 2.750.000,- Rp. 3.000.000,- Rp. 3.250.000,-
3 Biaya Lainnya :
> Biaya Materai Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,-
JUMLAH PANJAR Rp. 2.690.000,- Rp. 2.935.000,- Rp. 3.665.000,- Rp. 4.215.000,- Rp. 5.065.000,- Rp. 5.095.000,- Rp. 6.345.000,- Rp. 6.955.000,- Rp. 8.465.000,-

Cara Pembayaran Panjar

Langkah-langkah pembayaran panjar biaya perkara

1. Daftarkan perkara
Daftarkan perkara di loket PTSP (pendaftaran konvensional) atau melalui aplikasi e-Court / e-Filing di ecourt.mahkamahagung.go.id untuk pendaftaran elektronik.
2. Terima taksiran panjar (SKUM / e-SKUM)
Petugas atau sistem menghitung panjar biaya perkara berdasarkan jenis perkara dan radius. Untuk pendaftaran melalui e-Court, sistem secara otomatis mengeluarkan taksiran panjar (e-SKUM) beserta Nomor Virtual Account BNI yang akan digunakan untuk pembayaran.
3. Bayar panjar, perkara terdaftar
Bayar sesuai nominal yang tertera pada SKUM/e-SKUM. Untuk pendaftaran e-Court, pembayaran dilakukan ke BNI Virtual Account melalui ATM, mobile banking, internet banking, atau transfer. Setelah pembayaran terkonfirmasi, perkara langsung terdaftar dan memperoleh nomor perkara dari pengadilan.

Bank & Cara Bayar yang Diterima

Bank penampung pembayaran panjar biaya perkara

BNI — Virtual Account (e-Court)

Bank mitra pembayaran panjar biaya perkara elektronik. Sistem e-Court akan mengenerate BNI Virtual Account setelah pendaftaran e-Filing, yang dapat dibayarkan melalui ATM, mobile banking, internet banking, atau transfer dari bank mana pun.

Setoran / Transfer Bank

Untuk pendaftaran konvensional, panjar disetorkan melalui bank yang ditunjuk sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2008. Pegawai pengadilan tidak dibenarkan menerima pembayaran biaya perkara secara langsung.

Bukti Pembayaran (SSBP)

Simpan dan bawa bukti pembayaran (SSBP) saat verifikasi di PTSP. Untuk pembayaran VA elektronik, simpan struk atau screenshot bukti pembayaran dalam bentuk file PDF sebagai arsip.

Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM)

Penjelasan tentang SKUM dalam proses pembayaran panjar

Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) adalah surat keterangan taksiran biaya perkara yang diterbitkan oleh pengadilan dan menjadi dasar bagi pihak berperkara untuk membayar panjar biaya perkara ke bank. SKUM memuat rincian komponen biaya — antara lain biaya pendaftaran, biaya proses, biaya panggilan, meterai, dan redaksi — beserta jumlah taksiran panjar yang harus dibayarkan.

Untuk pendaftaran konvensional, SKUM diterbitkan oleh petugas loket PTSP setelah berkas perkara diterima dan dihitung berdasarkan jenis perkara serta radius tempat tinggal para pihak.

Untuk pendaftaran elektronik (e-Court), sistem secara otomatis mengeluarkan e-SKUM (taksiran panjar elektronik) setelah pengguna terdaftar menyelesaikan e-Filing. e-SKUM disertai Nomor Pembayaran (Virtual Account BNI) yang dapat dibayarkan melalui berbagai saluran elektronik. Setelah pembayaran terkonfirmasi, pengguna memperoleh nomor perkara dan bukti pembayaran yang telah dikonfirmasi sistem dapat dicetak.

Apabila terjadi kekurangan panjar, pengguna terdaftar e-Court akan mendapat notifikasi elektronik dan dapat menambah pembayarannya melalui akun virtual yang disediakan pengadilan. Sisa panjar setelah jurnal keuangan ditutup akan dikembalikan secara otomatis ke rekening bank pengguna terdaftar.

Contoh Perhitungan Panjar

Simulasi perhitungan panjar biaya perkara berdasarkan jenis perkara

Berikut contoh perhitungan panjar biaya perkara berdasarkan tabel taksiran pada tab sebelumnya (untuk pihak berdomisili di Radius I):

No Jenis Perkara Dasar Tabel Jumlah Panjar
1 Cerai Gugat (e-Court) Tabel A — Perkara Elektronik Rp. 250.000,-
2 Cerai Talak (e-Court) Tabel B — Perkara Elektronik Rp. 270.000,-
3 Permohonan (Voluntair) Tabel D — Voluntair / Permohonan Rp. 180.000,-
4 Banding (e-Court) Tabel E — Biaya Banding Elektronik Rp. 370.000,-

Perhitungan di atas hanya ilustrasi. Besaran aktual disesuaikan dengan radius tempat tinggal para pihak, jumlah pihak, dan jenis pendaftaran (offline/elektronik) sebagaimana tercantum pada tab Taksiran.

Ketentuan Khusus

Ketentuan khusus terkait panjar biaya perkara

  • Pihak lebih dari satu: untuk perkara yang pihaknya lebih dari 2 (dua) orang, biaya panggilan dan pemberitahuan disesuaikan dengan jumlah pihak tersebut.
  • Pihak di luar wilayah hukum: untuk pihak yang berdomisili di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Atambua, biaya panggilan dan pemberitahuan disesuaikan dengan radius pengadilan tujuan ditambah ongkos kirim.
  • PNBP di luar panjar: Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di luar biaya pendaftaran dan redaksi — seperti relaas panggilan dan pemberitahuan — ditaksir tersendiri dan tidak seluruhnya masuk ke dalam panjar biaya perkara.
  • Perkara elektronik (e-Court): biaya panggilan pada perkara yang didaftarkan secara elektronik lebih ringan karena pemanggilan dilakukan melalui saluran elektronik tanpa ongkos juru sita.
  • Perkara ghaib: apabila tergugat/termohon tidak diketahui tempat tinggalnya, pemanggilan dilakukan melalui pengumuman (iklan/media massa) dengan biaya yang disesuaikan.
  • Upaya hukum: pengajuan banding, kasasi, atau peninjauan kembali dikenakan panjar biaya perkara tersendiri sesuai tabel taksiran.

Sisa Panjar & Pengembalian

Ketentuan pengembalian sisa panjar biaya perkara

Sisa panjar adalah uang yang tersisa setelah biaya perkara yang sebenarnya digunakan diperhitungkan dari panjar yang telah dibayarkan. Sisa panjar dapat diambil kembali oleh penggugat/pemohon atau kuasanya setelah perkara selesai, di kasir PTSP Pengadilan Agama Atambua.

Prosedur pengembalian: setelah majelis hakim membacakan putusan, Ketua Majelis membuat perincian biaya perkara dan menyerahkannya kepada pemegang kas untuk dicatat dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara. Pihak berperkara kemudian menghadap pemegang kas untuk menanyakan rincian penggunaan panjar. Apabila terdapat sisa, pemegang kas membuatkan kwitansi pengembalian sisa panjar (3 lembar: pemegang kas, pihak berperkara, dan berkas perkara) beserta berita acara pengembalian.

Apabila penggugat/pemohon tidak hadir pada sidang pembacaan putusan, panitera mengirimkan surat pemberitahuan adanya sisa panjar yang belum diambil. Bilamana sisa panjar tidak diambil dalam waktu 6 (enam) bulan sejak pemberitahuan, uang tersebut dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan Perkara dan dicatat sebagai uang tak bertuan (Pasal 1948 KUHPerdata) yang selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara.

Pembebasan Biaya (Prodeo)

Ketentuan pembebasan panjar biaya perkara bagi tidak mampu

Prodeo adalah layanan berperkara secara cuma-cuma bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi, di mana negara menanggung biaya proses berperkara di pengadilan. Layanan ini dilaksanakan melalui pemberian bantuan biaya penanganan perkara yang dibebankan pada anggaran satuan pengadilan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Prosedur pengajuan: pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan melalui meja pendaftaran perkara dengan melampirkan:

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa setempat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara;
  • dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Satu permohonan berperkara secara prodeo hanya berlaku pada satu tingkat peradilan. Apabila diajukan upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali, maka harus diajukan permohonan prodeo yang baru pada tingkat peradilan tersebut. Semua jenis perkara di Pengadilan Agama dapat diajukan permohonan prodeo, dan pemohon prodeo berhak mendapatkan seluruh layanan yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara secara cuma-cuma.

Pertanyaan Umum

Jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan tentang panjar biaya perkara

Ya. Sisa panjar — yaitu selisih antara panjar yang dibayarkan dengan biaya perkara yang sebenarnya digunakan — dapat diambil kembali di kasir PTSP setelah perkara selesai. Jika sisa panjar tidak diambil dalam waktu 6 (enam) bulan sejak pemberitahuan, uang tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai uang tak bertuan.
Apabila panjar yang dibayarkan tidak mencukupi biaya yang timbul selama proses perkara, pihak yang berperkara akan dimintakan kekurangan biaya tersebut. Sebaliknya, jika panjar berlebih, kelebihannya dikembalikan sebagai sisa panjar.
Pembayaran panjar diwajibkan melalui bank yang ditunjuk sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2008. Untuk perkara yang didaftarkan secara elektronik (e-Court), pembayaran dilakukan melalui e-Payment dengan virtual account pada bank yang bekerja sama dengan pengadilan.
Pada akhirnya biaya perkara diperhitungkan dalam amar putusan. Pihak yang dinyatakan kalah (dihukum) oleh pengadilan umumnya dibebani untuk membayar biaya perkara tersebut.
Bisa. Masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan berperkara secara prodeo (bebas biaya) dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat, sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014.

Tips & Catatan Penting

Hal-hal yang perlu diperhatikan terkait panjar biaya perkara

  • Periksa tabel taksiran panjar pada tab Taksiran sebelum mendaftar perkara, agar dapat menyiapkan biaya sesuai jenis perkara dan radius tempat tinggal para pihak.
  • Simpan baik-baik bukti pembayaran (SSBP) dan nomor perkara, karena diperlukan saat mengambil sisa panjar atau menanyakan rincian biaya.
  • Jika perkara melibatkan banyak pihak, hitung biaya panggilan dan pemberitahuan dikalikan jumlah pihak yang ada.
  • Ambil sisa panjar segera setelah putusan dibacakan; jangan biarkan melewati batas 6 (enam) bulan agar tidak menjadi uang tak bertuan yang disetorkan ke kas negara.
  • Bagi yang tidak mampu secara ekonomi, ajukan permohonan prodeo dengan menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa.
  • Gunakan layanan resmi pengadilan — jangan percaya pada calo yang menjanjikan pengurusan perkara dengan biaya tambahan.
  • Jika ragu, hubungi PTSP Pengadilan Agama Atambua untuk informasi lebih lanjut mengenai panjar biaya perkara.

Butuh Bantuan?

Hubungi PTSP untuk informasi lebih lanjut tentang panjar biaya perkara