Lewati ke konten

Pendaftaran Online

Layanan E-Court

Daftarkan perkara Anda secara online melalui platform Mahkamah Agung

Apa itu E-Court?

E-Court adalah sistem pendaftaran perkara secara online yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Layanan ini memungkinkan masyarakat mendaftarkan perkara dari mana saja tanpa harus datang langsung ke pengadilan, dengan proses yang lebih cepat, transparan, dan efisien.

Fitur Utama E-Court

Pendaftaran Online

Daftar perkara kapan saja, 24/7, tanpa harus ke pengadilan.

E-Payment

Pembayaran panjar biaya perkara melalui channel elektronik.

E-Summons

Pemanggilan pihak berperkara secara elektronik.

E-Schedule

Jadwal sidang dapat diakses dan diunduh secara elektronik.

Cara Mendaftar Perkara Online

1

Registrasi Akun E-Court

Buka ecourt.mahkamahagung.go.id, klik "Daftar", isi NIK, email, dan nomor telepon. Verifikasi melalui kode OTP yang dikirim.

2

Pilih Jenis Layanan

Login, lalu pilih "Pendaftaran Perkara" → tentukan jenis perkara (gugatan/permohonan) dan pengadilan tujuan (PA Atambua).

3

Unggah Dokumen Persyaratan

Lengkapi data pihak-pihak dan unggah dokumen (KTP, KK, Akta Nikah, dll) dalam format PDF (max 5MB per file).

4

Pembayaran & Verifikasi

Submit pendaftaran, lakukan pembayaran panjar biaya perkara sesuai nominal yang ditentukan, dan tunggu verifikasi dari Meja PTSP.

Daftar via E-Court

Platform resmi Mahkamah Agung untuk pendaftaran perkara online