Pendaftaran Online
Layanan E-Court
Daftarkan perkara Anda secara online melalui platform Mahkamah Agung
Apa itu E-Court?
E-Court adalah sistem pendaftaran perkara secara online yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Layanan ini memungkinkan masyarakat mendaftarkan perkara dari mana saja tanpa harus datang langsung ke pengadilan, dengan proses yang lebih cepat, transparan, dan efisien.
Fitur Utama E-Court
Pendaftaran Online
Daftar perkara kapan saja, 24/7, tanpa harus ke pengadilan.
E-Payment
Pembayaran panjar biaya perkara melalui channel elektronik.
E-Summons
Pemanggilan pihak berperkara secara elektronik.
E-Schedule
Jadwal sidang dapat diakses dan diunduh secara elektronik.
Cara Mendaftar Perkara Online
Registrasi Akun E-Court
Buka ecourt.mahkamahagung.go.id, klik "Daftar", isi NIK, email, dan nomor telepon. Verifikasi melalui kode OTP yang dikirim.
Pilih Jenis Layanan
Login, lalu pilih "Pendaftaran Perkara" → tentukan jenis perkara (gugatan/permohonan) dan pengadilan tujuan (PA Atambua).
Unggah Dokumen Persyaratan
Lengkapi data pihak-pihak dan unggah dokumen (KTP, KK, Akta Nikah, dll) dalam format PDF (max 5MB per file).
Pembayaran & Verifikasi
Submit pendaftaran, lakukan pembayaran panjar biaya perkara sesuai nominal yang ditentukan, dan tunggu verifikasi dari Meja PTSP.
Daftar via E-Court
Platform resmi Mahkamah Agung untuk pendaftaran perkara online