Lewati ke konten

Portal Layanan Publik

Pengadilan Agama Atambua

Akses mudah ke layanan peradilan. Apa yang bisa kami bantu hari ini?

Layanan Utama

Akses cepat ke layanan peradilan yang paling sering digunakan

Lihat semua
Agenda persidangan

Jadwal Sidang Hari Ini

Jadwal pada tanggal ini
Ruangan
SIPP
Memuat jadwal dari SIPP...
Agenda kosong

Tidak ada jadwal sidang

Belum ada agenda persidangan yang tercatat untuk tanggal yang dipilih.

Pilih tanggal lain
Jadwal sidang pada tanggal terpilih dari SIPP PA Atambua
No Nomor Perkara Ruangan Agenda Detail

Platform digital Pengadilan Agama Atambua untuk masyarakat dan mitra instansi

Layanan Lainnya

5 layanan pendukung untuk kebutuhan peradilan Anda

Hubungi PTSP

Senin—Jumat, 08:00—16:00 WITA Jl. Sultan Hamengkubuwono No.3, Umanen, Atambua Barat, Belu, NTT

Syarat & Alur Singkat

Klik kartu untuk melihat dokumen dan langkah pendaftarannya

Panduan lengkap

Gugatan Cerai

Talak atau Gugat

Untuk mengajukan perceraian di PA Atambua.

1

Surat gugatan/permohonan yang ditandatangani pemohon.

2

Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Nikah (bisa dilegalisir KUA).

3

Bukti pendukung (KDRT, perselingkuhan, meninggalkan kewajiban, dll).

4

Daftar via loket PTSP atau E-Court, lalu bayar panjar biaya perkara.

Itsbat Nikah

Pengesahan Nikah

Untuk mengajukan pengesahan nikah yang belum tercatat di KUA.

1

Surat permohonan itsbat nikah yang ditandatangani pemohon.

2

Fotokopi KTP, KK, dan Surat Keterangan Nikah dari KUA/lurah.

3

Data saksi nikah (minimal 2 orang) dan foto pernikahan.

4

Daftar ke PTSP, bayar panjar, dan tunggu jadwal sidang.

Dispensasi Kawin

Calon pengantin di bawah umur

Untuk pengajuan dispensasi kawin karena alasan mendesak.

1

Surat permohonan dari orang tua/wali calon pengantin.

2

Fotokopi KTP orang tua/wali, Akta Kelahiran anak, dan KK.

3

Surat penolakan/pemberitahuan dari KUA setempat.

4

Alasan mendesak (hamil, kondisi kesehatan, dll) + bukti pendukung.

Informasi Terkini

Ikuti berita dan informasi resmi Pengadilan Agama Atambua