Lewati ke konten

Layanan Mandiri

Gugatan Mandiri

Buat surat gugatan atau permohonan Anda secara mandiri

Apa itu Gugatan Mandiri?

Gugatan Mandiri adalah layanan dari Mahkamah Agung yang memungkinkan Anda membuat surat gugatan atau permohonan secara mandiri tanpa harus datang ke pengadilan terlebih dahulu. Aplikasi ini menyediakan template sesuai jenis perkara dan panduan pengisian langkah demi langkah. Mudah, cepat, dan gratis.

Jenis Perkara yang Bisa Didaftarkan

Gugatan Cerai
Permohonan Itsbat Nikah
Dispensasi Kawin
Harta Bersama
Waris
Perwalian
Asal Usul Anak
Lainnya

Syarat Pendaftaran

  • NIK (Nomor Induk Kependudukan): NIK yang valid dan terdaftar di Dukcapil.
  • Email aktif: Untuk verifikasi akun dan notifikasi proses pendaftaran.
  • Nomor telepon: Untuk menerima SMS notifikasi perkembangan perkara.
  • Dokumen pendukung: Scan/foto KTP, Kartu Keluarga, Akta Nikah, dan dokumen lain sesuai jenis perkara (format PDF, max 5MB per file).
  • Koneksi internet: Untuk mengakses aplikasi dan mengunggah dokumen.

Alur Pendaftaran

1

Registrasi Akun

Daftar akun di E-Court dengan NIK, email, dan nomor telepon aktif. Verifikasi identitas melalui kode OTP.

2

Pilih Jenis Perkara

Pilih jenis perkara yang akan didaftarkan (cerai, itsbat, dispensasi, dll) dan lengkapi data pihak-pihak.

3

Isi Formulir & Unggah Dokumen

Isi formulir gugatan/permohonan menggunakan template yang disediakan. Unggah dokumen pendukung dalam format PDF.

4

Submit & Pembayaran

Submit pendaftaran, lakukan pembayaran panjar biaya perkara, dan tunggu verifikasi dari pengadilan.

Buat Gugatan Sekarang

Mulai daftarkan perkara Anda secara online, mudah dan gratis