Panduan Lengkap
Prosedur & Alur Pelayanan
Dari pendaftaran hingga putusan, pahami setiap langkahnya
Alur Pelayanan Lengkap
Berikut alur pelayanan perkara di Pengadilan Agama Atambua
Perkara di Pengadilan Agama dapat didaftarkan melalui dua jalur: secara langsung di loket PTSP (offline) atau secara elektronik melalui e-Court (online). Kedua jalur berujung pada proses persidangan yang sama, termasuk mediasi wajib.
Alur Offline — Loket PTSP
Pendaftaran langsung di kantor pengadilan
Alur Online — e-Court
Pendaftaran elektronik melalui Mahkamah Agung (Perma No. 7 Tahun 2022)
Melalui e-Court, advokat atau pengguna terdaftar dapat mengunggah berkas (Word/PDF bertanda tangan), membayar panjar melalui e-Payment (virtual account bank mitra), menerima panggilan elektronik (e-Summons), dan bertukar dokumen persidangan (e-Litigation) tanpa harus hadir ke loket.
Akses e-Court/EAC memerlukan akun terdaftar dan terverifikasi.
Layanan Prodeo
Berperkara tanpa biaya bagi masyarakat tidak mampu (Perma No. 1 Tahun 2014)
Masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo). Biaya perkara ditanggung negara melalui anggaran DIPA pengadilan.
Lampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa, atau fotokopi kartu jaminan/bantuan sosial (KKM, PKH, BLT, KPS, dll).
Ajukan permohonan pembebasan biaya (biasanya digabung dalam surat gugatan/permohonan) kepada Ketua Pengadilan melalui Meja I.
Perkara didaftarkan dengan SKUM Nihil; Ketua Pengadilan mempertimbangkan kelayakan dan menerbitkan penetapan pembebasan biaya.
Jika ditolak, Anda diberi waktu untuk membayar panjar biaya perkara biasa (lazimnya 14 hari).
Tips & Catatan
Agar proses berperkara berjalan lancar
- Datang pagi: Disarankan datang di pagi hari agar mendapat antrian lebih awal dan layanan lebih maksimal.
- Bawa dokumen asli & fotokopi: Selalu bawa dokumen asli beserta fotokopi rangkap 2 untuk setiap dokumen.
- Siapkan softcopy: Bawa berkas dalam bentuk digital (PDF/Word) untuk memudahkan proses pendaftaran.
- Simpan bukti pendaftaran: Bukti pendaftaran perkara (berisi nomor perkara) wajib disimpan untuk mengecek jadwal sidang.
- Pantau via SIPP: Gunakan portal SIPP untuk memantau perkembangan perkara Anda secara real-time.
- Berkomunikasi dengan PTSP: Jika ada pertanyaan atau kesulitan, hubungi PTSP terlebih dahulu sebelum datang ke pengadilan.
- Gunakan kuasa hukum: Untuk perkara yang kompleks, disarankan menggunakan jasa kuasa hukum (advokat) untuk pendampingan.
Butuh Bantuan?
Hubungi PTSP untuk konsultasi prosedur dan informasi perkara