Lewati ke konten

Panduan Lengkap

Prosedur & Alur Pelayanan

Dari pendaftaran hingga putusan, pahami setiap langkahnya

Alur Pelayanan Lengkap

Berikut alur pelayanan perkara di Pengadilan Agama Atambua

Perkara di Pengadilan Agama dapat didaftarkan melalui dua jalur: secara langsung di loket PTSP (offline) atau secara elektronik melalui e-Court (online). Kedua jalur berujung pada proses persidangan yang sama, termasuk mediasi wajib.

Alur Offline — Loket PTSP

Pendaftaran langsung di kantor pengadilan

1. Meja Informasi & Persiapan Berkas
Cari informasi syarat dan rincian dokumen di meja informasi. Siapkan surat gugatan/permohonan, KTP, dan dokumen pendukung.
2. Meja I — Pemeriksaan Berkas
Petugas memeriksa kelengkapan administrasi dan formil berkas. Jika ada dokumen yang kurang, Anda akan diberitahu untuk melengkapinya.
3. SKUM & Pembayaran Panjar Biaya Perkara
Petugas menaksir panjar biaya perkara berdasarkan radius dan jenis perkara melalui SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar). Bayar di bank yang ditunjuk (BRI/BSI/Mandiri), lalu kembalikan slip yang sudah divalidasi ke kasir.
4. Meja II — Registrasi Perkara
Berkas lengkap + SKUM lunas didaftarkan dan mendapat nomor perkara resmi. Proses registrasi diselesaikan paling lama 1 hari bila berkas terpenuhi.
5. Penetapan Majelis & Panggilan Sidang
Ketua Pengadilan menetapkan majelis hakim (paling lama 10 hari kerja). Juru sita memanggil para pihak minimal 3 hari sebelum sidang pertama.
6. Mediasi Wajib & Persidangan
Sidang perdana dilanjutkan dengan mediasi wajib sebelum pemeriksaan pokok perkara. Ikuti persidangan sesuai jadwal dan pantau perkara melalui SIPP.
7. Putusan & Produk Pengadilan
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (BHT), ambil produk pengadilan (Akta Cerai, Salinan Putusan, dll) di loket PTSP.

Alur Online — e-Court

Pendaftaran elektronik melalui Mahkamah Agung (Perma No. 7 Tahun 2022)

Melalui e-Court, advokat atau pengguna terdaftar dapat mengunggah berkas (Word/PDF bertanda tangan), membayar panjar melalui e-Payment (virtual account bank mitra), menerima panggilan elektronik (e-Summons), dan bertukar dokumen persidangan (e-Litigation) tanpa harus hadir ke loket.

Akses e-Court/EAC memerlukan akun terdaftar dan terverifikasi.

Layanan Prodeo

Berperkara tanpa biaya bagi masyarakat tidak mampu (Perma No. 1 Tahun 2014)

Masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo). Biaya perkara ditanggung negara melalui anggaran DIPA pengadilan.

1

Lampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa, atau fotokopi kartu jaminan/bantuan sosial (KKM, PKH, BLT, KPS, dll).

2

Ajukan permohonan pembebasan biaya (biasanya digabung dalam surat gugatan/permohonan) kepada Ketua Pengadilan melalui Meja I.

3

Perkara didaftarkan dengan SKUM Nihil; Ketua Pengadilan mempertimbangkan kelayakan dan menerbitkan penetapan pembebasan biaya.

4

Jika ditolak, Anda diberi waktu untuk membayar panjar biaya perkara biasa (lazimnya 14 hari).

Tips & Catatan

Agar proses berperkara berjalan lancar

  • Datang pagi: Disarankan datang di pagi hari agar mendapat antrian lebih awal dan layanan lebih maksimal.
  • Bawa dokumen asli & fotokopi: Selalu bawa dokumen asli beserta fotokopi rangkap 2 untuk setiap dokumen.
  • Siapkan softcopy: Bawa berkas dalam bentuk digital (PDF/Word) untuk memudahkan proses pendaftaran.
  • Simpan bukti pendaftaran: Bukti pendaftaran perkara (berisi nomor perkara) wajib disimpan untuk mengecek jadwal sidang.
  • Pantau via SIPP: Gunakan portal SIPP untuk memantau perkembangan perkara Anda secara real-time.
  • Berkomunikasi dengan PTSP: Jika ada pertanyaan atau kesulitan, hubungi PTSP terlebih dahulu sebelum datang ke pengadilan.
  • Gunakan kuasa hukum: Untuk perkara yang kompleks, disarankan menggunakan jasa kuasa hukum (advokat) untuk pendampingan.

Butuh Bantuan?

Hubungi PTSP untuk konsultasi prosedur dan informasi perkara