Lewati ke konten

Layanan Mobile

Sidang Keliling

Layanan persidangan di luar gedung pengadilan untuk menjangkau masyarakat di daerah terpencil.

Apa itu Sidang Keliling?

Sidang Keliling Pengadilan Agama

Sidang keliling adalah layanan persidangan yang dilakukan di luar gedung pengadilan pada lokasi-lokasi yang jauh dari PA Atambua. Program ini bertujuan untuk:

  • Memudahkan akses keadilan bagi masyarakat di kecamatan terpencil
  • Mengurangi beban biaya transportasi pihak berperkara
  • Mempercepat penyelesaian perkara bagi masyarakat yang kesulitan datang ke pengadilan
  • Memberikan edukasi hukum langsung kepada masyarakat

Jadwal Sidang Keliling 2026

Diperbarui setiap awal bulan
Bulan Tanggal Lokasi Kecamatan Agenda Status
Juli15 Juli 2026Aula Kec. Tasifeto BaratTasifeto Barat3 perkara cerai gugatAkan Datang
Juli29 Juli 2026Balai Desa NanseanRinhat2 perkara itsbat nikahAkan Datang
Agustus12 Agustus 2026Kantor Camat Malaka BaratMalaka Barat4 perkara dispensasi kawinTerjadwal
Agustus26 Agustus 2026Aula Kec. Miomafo TengahMiomafo Tengah, TTU5 perkara campuranTerjadwal
September9 September 2026Balai Pertemuan KobalimaKobalima3 perkara warisRencana

Pendaftaran Sidang Keliling

Pilih Lokasi

Pilih lokasi sidang keliling yang paling dekat dengan domisili Anda. Lihat jadwal di atas.

Daftar Perkara

Daftarkan perkara Anda di loket PTSP minimal 14 hari sebelum jadwal sidang keliling.

Hadir Sesuai Jadwal

Datang ke lokasi pada tanggal yang ditentukan. Bawa dokumen asli dan fotokopi rangkap 2.

Pertanyaan Umum

Apakah biaya sidang keliling sama dengan sidang biasa?
Tidak. Biaya perkara dalam sidang keliling sama dengan sidang biasa di gedung pengadilan, namun masyarakat menghemat biaya transportasi karena sidang dilakukan di lokasi terdekat.
Bagaimana jika saya tidak bisa hadir pada jadwal sidang keliling?
Anda dapat mengajukan penundaan sidang dengan alasan yang sah. Sidang akan dijadwalkan ulang di gedung PA Atambua pada sidang berikutnya. Hubungi PTSP minimal 3 hari sebelum jadwal.
Apakah semua jenis perkara bisa disidangkan keliling?
Sebagian besar perkara perdata agama (cerai, itsbat nikah, dispensasi kawin, waris) bisa disidangkan keliling. Perkara dengan bukti kompleks tertentu mungkin perlu sidang di gedung pengadilan.