Layanan Mobile
Sidang Keliling
Layanan persidangan di luar gedung pengadilan untuk menjangkau masyarakat di daerah terpencil.
Apa itu Sidang Keliling?
Sidang Keliling Pengadilan Agama
Sidang keliling adalah layanan persidangan yang dilakukan di luar gedung pengadilan pada lokasi-lokasi yang jauh dari PA Atambua. Program ini bertujuan untuk:
- Memudahkan akses keadilan bagi masyarakat di kecamatan terpencil
- Mengurangi beban biaya transportasi pihak berperkara
- Mempercepat penyelesaian perkara bagi masyarakat yang kesulitan datang ke pengadilan
- Memberikan edukasi hukum langsung kepada masyarakat
Jadwal Sidang Keliling 2026
Diperbarui setiap awal bulan| Bulan | Tanggal | Lokasi | Kecamatan | Agenda | Status |
|---|---|---|---|---|---|
| Juli | 15 Juli 2026 | Aula Kec. Tasifeto Barat | Tasifeto Barat | 3 perkara cerai gugat | Akan Datang |
| Juli | 29 Juli 2026 | Balai Desa Nansean | Rinhat | 2 perkara itsbat nikah | Akan Datang |
| Agustus | 12 Agustus 2026 | Kantor Camat Malaka Barat | Malaka Barat | 4 perkara dispensasi kawin | Terjadwal |
| Agustus | 26 Agustus 2026 | Aula Kec. Miomafo Tengah | Miomafo Tengah, TTU | 5 perkara campuran | Terjadwal |
| September | 9 September 2026 | Balai Pertemuan Kobalima | Kobalima | 3 perkara waris | Rencana |
Pendaftaran Sidang Keliling
Pilih Lokasi
Pilih lokasi sidang keliling yang paling dekat dengan domisili Anda. Lihat jadwal di atas.
Daftar Perkara
Daftarkan perkara Anda di loket PTSP minimal 14 hari sebelum jadwal sidang keliling.
Hadir Sesuai Jadwal
Datang ke lokasi pada tanggal yang ditentukan. Bawa dokumen asli dan fotokopi rangkap 2.
Pertanyaan Umum
Apakah biaya sidang keliling sama dengan sidang biasa?
Tidak. Biaya perkara dalam sidang keliling sama dengan sidang biasa di gedung pengadilan, namun masyarakat menghemat biaya transportasi karena sidang dilakukan di lokasi terdekat.
Bagaimana jika saya tidak bisa hadir pada jadwal sidang keliling?
Anda dapat mengajukan penundaan sidang dengan alasan yang sah. Sidang akan dijadwalkan ulang di gedung PA Atambua pada sidang berikutnya. Hubungi PTSP minimal 3 hari sebelum jadwal.
Apakah semua jenis perkara bisa disidangkan keliling?
Sebagian besar perkara perdata agama (cerai, itsbat nikah, dispensasi kawin, waris) bisa disidangkan keliling. Perkara dengan bukti kompleks tertentu mungkin perlu sidang di gedung pengadilan.