Lewati ke konten

Pusat Bantuan

Bantuan

Temukan jawaban & panduan

Hubungi Kami

Telepon

(021) 1234-5678
Senin—Jumat, 08:00—16:00 WIB

Email

bantuan@pn.go.id
Respon dalam 1×24 jam

Live Chat

Chat langsung dengan petugas
Senin—Jumat, 09:00—15:00 WIB

Kantor

Jl. Medan Merdeka Utara No. 9
Jakarta Pusat, DKI Jakarta

Pertanyaan Umum

Bagaimana cara mendaftarkan perkara secara online?
Anda dapat mendaftarkan perkara melalui portal e-Court. Langkahnya: (1) Registrasi akun dengan NIK dan email, (2) Verifikasi identitas, (3) Pilih jenis layanan, (4) Unggah dokumen persyaratan, (5) Lakukan pembayaran biaya perkara.
Berapa lama proses pendaftaran perkara?
Verifikasi dokumen membutuhkan waktu 1—3 hari kerja setelah pembayaran dikonfirmasi. Anda dapat memantau status pendaftaran melalui menu "Cek Perkara" di dashboard.
Bagaimana cara mengecek jadwal sidang?
Jadwal sidang dapat dilihat melalui menu "Cek Perkara" dengan memasukkan nomor perkara. Anda juga akan menerima notifikasi email 3 hari sebelum jadwal sidang.
Apa saja dokumen yang diperlukan untuk gugatan perdata?
Dokumen umum meliputi: (1) Surat gugatan, (2) KTP pemohon, (3) Bukti pendukung terkait perkara, (4) Surat kuasa (jika menggunakan kuasa hukum). Persyaratan spesifik dapat berbeda tergantung jenis perkara.
Bagaimana jika lupa kata sandi akun e-Court?
Klik "Lupa kata sandi" pada halaman login. Masukkan email terdaftar, dan tautan reset akan dikirimkan. Jika mengalami kesulitan, hubungi bantuan@pn.go.id.

Panduan Memulai

Langkah awal menggunakan LINTASQR

1

Registrasi Akun e-Court

Daftar dengan NIK dan email aktif. Verifikasi identitas melalui email yang dikirimkan sistem.

2

Lengkapi Profil

Isi data diri lengkap termasuk alamat, nomor telepon, dan informasi kontak lainnya.

3

Pilih Layanan

Pilih jenis layanan yang sesuai: gugatan, permohonan, konsultasi, atau cek perkara.

4

Pantau Perkembangan

Gunakan dashboard untuk memantau status perkara, jadwal sidang, dan notifikasi terbaru.