Lewati ke konten

Portal Layanan

Layanan Pengadilan

Pengadilan Agama Atambua

Layanan Utama

Akses cepat ke layanan peradilan yang paling sering digunakan

Beranda

Semua Layanan

Seluruh layanan pengadilan dikelompokkan berdasarkan kebutuhan Anda

Informasi Layanan

Ringkasan syarat, prosedur, dan alur pelayanan pengadilan

Produk Pengadilan

Ketahui syarat dan prosedur untuk mengambil produk pengadilan yang telah inkrah (berkekuatan hukum tetap).

1
Akta Cerai — Diterbitkan setelah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap. Membawa KTP asli dan salinan putusan.
2
Salinan Putusan — Permohonan salinan resmi putusan pengadilan. Lengkapi formulir permohonan di loket PTSP.
3
Salinan Penetapan — Untuk penetapan pengadilan seperti itsbat nikah, dispensasi kawin, dan perwalian.

Biaya pengambilan produk sesuai dengan SK Ketua Pengadilan. Informasi lebih lanjut hubungi PTSP.

Prosedur dan Alur Pelayanan

Pahami langkah-langkah yang harus Anda lalui dari awal pendaftaran hingga akhir proses layanan di Pengadilan Agama Atambua.

1
PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) — Datangi loket PTSP untuk informasi, pendaftaran, dan pengambilan produk pengadilan.
2
Pemeriksaan Berkas — Petugas memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan perkara Anda.
3
Pembayaran Panjar — Lakukan pembayaran panjar biaya perkara melalui bank yang ditunjuk.
4
Registrasi Perkara — Perkara didaftarkan dan mendapat nomor perkara. Anda akan menerima informasi jadwal sidang.
5
Persidangan — Ikuti proses persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
6
Putusan & Produk — Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, ambil produk pengadilan di PTSP.
Syarat Pendaftaran Perkara

Ketahui dokumen apa saja yang perlu Anda siapkan untuk berbagai jenis perkara.

1
Gugatan Cerai — Surat gugatan, KTP pemohon, akta nikah, kartu keluarga, dan bukti pendukung lainnya.
2
Permohonan Itsbat Nikah — Surat permohonan, KTP pemohon, surat keterangan nikah dari KUA, saksi-saksi, dan foto pernikahan.
3
Dispensasi Kawin — Surat permohonan, KTP orang tua/wali, akta kelahiran anak, surat penolakan dari KUA.
4
Harta Bersama — Surat gugatan, KTP pemohon, dokumen kepemilikan harta, dan bukti pendukung.
5
Waris — Surat gugatan/permohonan, KTP para pihak, surat kematian, surat keterangan ahli waris, dan dokumen harta warisan.

Dokumen asli dan fotokopi masing-masing rangkap 2. Konsultasikan lebih lanjut di PTSP untuk persyaratan spesifik.