Lewati ke konten

Layanan Pasca Putusan

Produk Pengadilan

Pengambilan Akta Cerai, Salinan Putusan, dan Penetapan

Tentang Produk Pengadilan

Dokumen resmi pasca putusan untuk keperluan administrasi Anda

Setelah perkara Anda berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Anda berhak mengambil produk pengadilan berupa dokumen resmi yang diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi (perkawinan, waris, dll). Produk hanya dapat diterbitkan setelah putusan inkracht — umumnya 14 hari setelah putusan diucapkan bila tidak ada upaya hukum (banding), atau sejak pemberitahuan isi putusan bagi pihak yang tidak hadir (verstek).

Jenis Produk Pengadilan

Pilih produk yang sesuai dengan kebutuhan Anda

Akta Cerai

Diterbitkan setelah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap. Digunakan untuk keperluan administrasi di KUA dan Disdukcapil.

Syarat Pengambilan: Nomor perkara, KTP asli + fotokopi.

Salinan Putusan

Salinan resmi putusan pengadilan. Diperlukan untuk berbagai keperluan hukum seperti banding, eksekusi, atau rujukan.

Syarat Pengambilan: Nomor perkara, KTP asli + fotokopi, pembayaran biaya salinan.

Salinan Penetapan

Untuk penetapan pengadilan seperti itsbat nikah, dispensasi kawin, perwalian, dan penetapan lainnya.

Syarat Pengambilan: Nomor perkara, KTP asli + fotokopi, pembayaran biaya salinan.

Duplikat Akta Cerai

Untuk penggantian akta cerai yang hilang atau rusak. Proses melalui loket PTSP dengan dokumen pelengkap.

Syarat Pengambilan: Surat keterangan kehilangan dari kepolisian, surat keterangan kelurahan (belum menikah lagi), KTP asli + fotokopi.

Prosedur Pengambilan

Alur pelayanan di loket PTSP Pengadilan Agama Atambua

  1. Pastikan perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) — umumnya 14 hari setelah putusan diucapkan jika tidak ada upaya hukum (banding/verzet).
  2. Datang ke Loket PTSP Pengadilan Agama Atambua pada jam kerja (Senin—Jumat, 08:00—16:00 WITA) dengan membawa nomor perkara dan KTP asli + fotokopi.
  3. Petugas memeriksa kelengkapan dan memvalidasi status inkracht perkara serta mencocokkan identitas Anda.
  4. Isi formulir permohonan pengambilan produk pengadilan di loket.
  5. Bayar PNBP (akta cerai/legalisasi salinan) melalui loket pembayaran/kasir sesuai ketentuan.
  6. Petugas memproses dan menyerahkan produk beserta tanda terima — umumnya selesai pada hari yang sama atau sesuai jadwal.

Diambil oleh orang lain (kuasa): bawa surat kuasa asli bermaterai cukup yang menyebutkan nomor perkara dan maksud pengambilan, plus fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa. Jika penerima kuasa keluarga, beberapa pengadilan meminta keterangan tambahan dari kelurahan/desa.

Informasi Biaya

Perkiraan PNBP — angka pasti sesuai SK Ketua Pengadilan

Sebagai gambaran umum berdasarkan ketentuan PNBP peradilan:

  • Akta Cerai: PNBP Rp10.000
  • Legalisasi Salinan Putusan/Penetapan: PNBP Rp10.000
  • Penggandaan salinan: ± Rp500 per lembar (sesuai SK)
  • Legalisir: biaya materai per lembar

Untuk informasi biaya terkini, hubungi PTSP di nomor 0896-0246-5633.

Produk Secara Elektronik

Alternatif tanpa antre melalui aplikasi resmi Mahkamah Agung

Melalui EAC (Elektronik Akta Cerai) dan e-Court, para pihak terdaftar dapat memeriksa, memproses, dan mengunduh salinan putusan, salinan penetapan, serta akta cerai secara elektronik setelah proses minutasi selesai. Akses layanan ini memerlukan akun terdaftar dan terverifikasi di sistem e-Court/EAC.

Ambil Produk Pengadilan Anda

Datangi loket PTSP dengan membawa dokumen yang diperlukan