Panduan Lengkap
Prosedur Permohonan Informasi
Alur pengajuan informasi publik sesuai SK KMA 2-144/2022
Dua Jalur Permohonan
Permohonan informasi publik dapat diajukan secara elektronik maupun nonelektronik
Permohonan informasi kepada Pengadilan Agama Atambua dapat diajukan melalui e-LID (elektronik) — melalui kanal ini atau WhatsApp/pos-el — atau nonelektronik dengan mengisi formulir di Meja Informasi / PTSP. Pelayanan mengikuti dua prosedur:
Alur Permohonan Informasi
Langkah demi langkah dari pengajuan hingga pemberian informasi
Biaya Layanan Informasi
Tanpa pungutan di luar ketentuan — transparan sejak awal
| Jenis Layanan | Biaya | Keterangan |
|---|---|---|
| Dokumen elektronik (e-LID / pos-el) | Gratis | Petugas mengirim ke email/penyimpanan pemohon tanpa pungutan |
| Fotokopi putusan / penetapan | Rp 500/lembar | Biaya riil penggandaan (tanpa leges — bukan salinan resmi) |
| Fotokopi informasi lain | Biaya riil penyedia jasa | Ditetapkan berdasarkan aturan penyedia jasa fotokopi |
| Salinan putusan PNBP | PNBP sesuai PP 5/2019 | Layanan perkara — dipisahkan tegas dari layanan informasi |
Dasar hukum: SK KMA 2-144/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan + SK Tentang PPID dan Biaya Informasi.
Hak Pemohon Informasi
Perlindungan hak publik atas informasi (UU 14/2008)
Melihat & Mengetahui
Melihat dan mengetahui informasi publik yang terbuka serta mendapat salinannya sesuai ketentuan.
Mengajukan Permohonan
Mengajukan permohonan informasi secara tertulis tanpa kewajiban menyebutkan alasan penggunaan.
Keberatan & Sengketa
Mengajukan keberatan ke Atasan PPID (maksimal 30 hari) dan sengketa ke Komisi Informasi (14 hari kerja) bila permohonan ditolak.
Butuh Bantuan?
Hubungi PPID Pengadilan Agama Atambua untuk konsultasi permohonan informasi