Lewati ke konten

Panduan Lengkap

Prosedur Permohonan Informasi

Alur pengajuan informasi publik sesuai SK KMA 2-144/2022

Dua Jalur Permohonan

Permohonan informasi publik dapat diajukan secara elektronik maupun nonelektronik

Permohonan informasi kepada Pengadilan Agama Atambua dapat diajukan melalui e-LID (elektronik) — melalui kanal ini atau WhatsApp/pos-el — atau nonelektronik dengan mengisi formulir di Meja Informasi / PTSP. Pelayanan mengikuti dua prosedur:

A
Prosedur Khusus — diajukan langsung di loket; informasi sudah tersedia, tidak bervolume besar, tidak butuh ijin PPID. Langsung diproses.
B
Prosedur Biasa — via surat/elektronik, volume besar, informasi belum tersedia, atau butuh ijin PPID. Melewati tahap uji konsekuensi (5 hari kerja) sebelum pemohon diberitahu.

Alur Permohonan Informasi

Langkah demi langkah dari pengajuan hingga pemberian informasi

1. Siapkan Permohonan (Formulir 10 Unsur — Lampiran III)
Isi formulir permohonan informasi yang memuat 10 unsur: nomor pendaftaran, nama lengkap, NIK, alamat, nomor telepon/pos-el, surat kuasa (bila dikuasakan), rincian informasi yang diminta, tujuan permohonan, cara memperoleh informasi, dan cara mengirim informasi.
2. Ajukan Melalui Kanal e-LID / Nonelektronik
Ajukan permohonan melalui e-LID (kanal ini, WhatsApp, atau pos-el) atau langsung di Meja Informasi / PTSP. Petugas mencatat permohonan dalam register (Lampiran IV) dan memberikan nomor pendaftaran.
3. Pemeriksaan Kelengkapan (Maksimal 3 Hari Kerja)
PPID memeriksa kelengkapan formil permohonan paling lama 3 hari kerja. Bila tidak lengkap, pemohon diberi surat keterangan dan waktu perbaikan 3 hari kerja.
4. Verifikasi & Uji Konsekuensi
Apabila informasi yang diminta tergolong dikecualikan, PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 UU 14/2008 sebelum menolak permohonan. Penolakan wajib disertai alasan tertulis dan ketentuan hukum yang mendasarinya.
5. Jawaban Permohonan (10 Hari Kerja)
PPID memberikan jawaban tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Dapat diperpanjang 7 hari kerja dalam hal: (a) informasi belum tersedia/dalam proses pembuatan, (b) perlu pengumpulan dari unit lain, (c) gangguan teknis, atau (d) perlu pertimbangan/keberatan pihak lain.
6. Pemberian Informasi
Informasi disampaikan melalui e-LID, pos-el, atau nonelektronik sesuai cara yang diminta pemohon. Dokumen elektronik gratis; penggandaan cetak dikenakan biaya riil (tanpa PNBP untuk layanan informasi publik).

Biaya Layanan Informasi

Tanpa pungutan di luar ketentuan — transparan sejak awal

Jenis Layanan Biaya Keterangan
Dokumen elektronik (e-LID / pos-el) Gratis Petugas mengirim ke email/penyimpanan pemohon tanpa pungutan
Fotokopi putusan / penetapan Rp 500/lembar Biaya riil penggandaan (tanpa leges — bukan salinan resmi)
Fotokopi informasi lain Biaya riil penyedia jasa Ditetapkan berdasarkan aturan penyedia jasa fotokopi
Salinan putusan PNBP PNBP sesuai PP 5/2019 Layanan perkara — dipisahkan tegas dari layanan informasi

Dasar hukum: SK KMA 2-144/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan + SK Tentang PPID dan Biaya Informasi.

Hak Pemohon Informasi

Perlindungan hak publik atas informasi (UU 14/2008)

Melihat & Mengetahui

Melihat dan mengetahui informasi publik yang terbuka serta mendapat salinannya sesuai ketentuan.

Mengajukan Permohonan

Mengajukan permohonan informasi secara tertulis tanpa kewajiban menyebutkan alasan penggunaan.

Keberatan & Sengketa

Mengajukan keberatan ke Atasan PPID (maksimal 30 hari) dan sengketa ke Komisi Informasi (14 hari kerja) bila permohonan ditolak.

Butuh Bantuan?

Hubungi PPID Pengadilan Agama Atambua untuk konsultasi permohonan informasi