Pemohon informasi publik yang tidak puas dengan jawaban PPID berhak mengajukan keberatan tertulis kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi (Pasal 35–36 UU 14/2008). PA Atambua menerapkan tenggat 20 hari kerja untuk tanggapan Atasan PPID (SOP PA Atambua). Apabila tidak puas, pemohon mengajukan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi (14 hari kerja).
Alur Keberatan ke Atasan PPID
Keberatan diajukan paling lambat 30 hari kerja sejak ditemukannya alasan (Pasal 36)
1. Ajukan Keberatan Tertulis ke Atasan PPID
Sampaikan keberatan tertulis kepada Atasan PPID (Sekretaris Pengadilan) paling lambat 30 hari kerja sejak ditemukannya alasan keberatan sebagaimana Pasal 35 ayat (1) UU 14/2008.
2. Isi Formulir Pernyataan Keberatan
Lengkapi formulir pernyataan keberatan beserta salinan jawaban PPID dan alasan keberatan. Formulir tersedia di Meja Informasi / PTSP atau melalui kanal e-LID.
3. Tanggapan Atasan PPID (20 Hari Kerja — SOP PA)
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis selambat-lambatnya 20 hari kerja sejak dicatatnya keberatan (SOP PA Atambua). Keputusan berisi salah satu dari: (a) mendukung PPID disertai alasan; (b) membatalkan PPID + memerintahkan informasi diberikan dalam 14 hari kerja; (c) menetapkan biaya yang wajar.
4. Tidak Puas? Ajukan Sengketa ke Komisi Informasi
Apabila tanggapan Atasan PPID tidak memuaskan — pemohon mengajukan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan Atasan PPID.
Alasan Pengajuan Keberatan
Pasal 35 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
a
Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
b
Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
c
Tidak ditanggapinya permintaan informasi.
d
Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
e
Tidak dipenuhinya permintaan informasi.
f
Pengenaan biaya yang tidak wajar.
g
Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang.
Alasan huruf b sampai dengan g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak (Pasal 35 ayat (2)).
Alur Sengketa ke Komisi Informasi
Penyelesaian sengketa informasi publik (Pasal 37 UU 14/2008)
1. Ajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa
Ajukan permohonan sengketa kepada Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja setelah tanggapan Atasan PPID diterima — atau setelah 30 hari kerja tanpa tanggapan. Permohonan memuat identitas pemohon, alasan, dan salinan jawaban/tanggapan terkait.
2. Mediasi
Komisi Informasi mempertemukan para pihak untuk mencapai kesepakatan. Bila tercapai, kesepakatan dituangkan dan mengikat para pihak.
3. Ajudikasi & Putusan
Bila mediasi gagal, Komisi Informasi melanjutkan ke ajudikasi dan menerbitkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Proses penyelesaian sengketa maksimal 100 hari kerja sejak permohonan diterima.
Butuh Pendampingan?
Konsultasikan keberatan Anda dengan PPID Pengadilan Agama Atambua