Gugatan Cerai
Talak atau Gugat
Untuk mengajukan perceraian di PA Atambua.
Surat gugatan/permohonan yang ditandatangani pemohon.
Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Nikah (bisa dilegalisir KUA).
Bukti pendukung (KDRT, perselingkuhan, meninggalkan kewajiban, dll).
Daftar via loket PTSP atau E-Court, lalu bayar panjar biaya perkara.