Layanan E-Court
Berperkara Secara Elektronik
Berperkara Secara Elektronik
Selamat datang di era peradilan modern. Mahkamah Agung Republik Indonesia telah meluncurkan E-Court, sebuah instrumen peradilan berbasis elektronik untuk memberikan kemudahan dan transparansi bagi para pencari keadilan.
Melalui E-Court, Anda dapat melakukan seluruh proses administrasi perkara secara online, mulai dari pendaftaran, pembayaran, hingga pemanggilan pihak, langsung dari mana saja tanpa harus datang ke pengadilan.
E-Court hadir untuk membuat proses berperkara menjadi lebih efisien dan efektif. Berikut adalah beberapa keuntungan utamanya:
Pendaftaran Perkara Online (e-Filing):
Daftarkan gugatan atau permohonan Anda kapan saja dan di mana saja selama 24 jam.
Pembayaran Panjar Biaya Online (e-Payment):
Lakukan pembayaran panjar biaya perkara secara aman dan transparan melalui transfer bank virtual.
Pemanggilan Pihak Secara Elektronik (e-Summons):
Terima surat panggilan sidang langsung ke alamat email Anda, lebih cepat dan terukur.
Persidangan Secara Elektronik (e-Litigation):
Jawab-menjawab, replik, duplik, hingga pembuktian dapat dilakukan secara elektronik, menghemat waktu dan biaya transportasi Anda.
Apakah Anda seorang Advokat atau masyarakat umum yang ingin memanfaatkan kemudahan ini? Anda dapat langsung mendaftar dan memulai proses berperkara secara elektronik melalui situs resmi Mahkamah Agung.
Klik tombol di bawah ini untuk menuju halaman resmi E-Court: