Tidak punya latar belakang hukum atau tidak menggunakan jasa pengacara? Jangan khawatir. Kini Anda bisa membuat surat gugatan atau permohonan Anda sendiri secara mudah, cepat, dan gratis melalui aplikasi Gugatan Mandiri.
Gugatan Mandiri adalah layanan resmi dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung RI yang dirancang khusus untuk membantu masyarakat umum menyusun dokumen hukum awal mereka sesuai dengan standar yang berlaku di Pengadilan Agama.
Dengan menggunakan aplikasi ini, Anda akan mendapatkan beberapa kemudahan:
Gratis: Layanan ini tidak dipungut biaya sama sekali.
Format Sesuai Standar: Dokumen yang dihasilkan dijamin sesuai dengan format resmi yang disyaratkan oleh pengadilan, sehingga meminimalisir risiko kesalahan administrasi.
Terarah dan Mudah: Anda akan dipandu untuk mengisi informasi langkah demi langkah dengan bahasa yang sederhana, dari data diri hingga alasan mengajukan perkara.
Kemandirian: Memberdayakan Anda untuk dapat memulai proses berperkara secara mandiri.
Prosesnya sangat mudah, Anda hanya perlu mengikuti alur di bawah ini:
Langkah 1: Kunjungi Situs Resmi Gugatan Mandiri Buka aplikasi atau situs resmi Gugatan Mandiri melalui tautan yang telah kami sediakan di bagian bawah halaman ini.
Langkah 2: Pilih Jenis Perkara Pilih jenis perkara yang ingin Anda ajukan, misalnya "Cerai Gugat" (jika diajukan oleh istri) atau "Cerai Talak" (jika diajukan oleh suami), Isbat Nikah, dan lain-lain.
Langkah 3: Isi Formulir Online Aplikasi akan memandu Anda untuk mengisi serangkaian formulir online. Anda akan diminta untuk memasukkan data diri Anda, data pasangan, kronologi permasalahan, dan apa yang Anda tuntut dari pengadilan. Isilah selengkap dan sejujur mungkin.
Langkah 4: Unduh dan Cetak Dokumen Anda Setelah semua data terisi, sistem akan secara otomatis membuatkan Surat Gugatan atau Permohonan untuk Anda dalam format PDF. Unduh (download) file tersebut, lalu cetak (print) dalam beberapa rangkap sesuai kebutuhan pendaftaran.
Sudah siap untuk memulai? Klik tombol di bawah ini untuk langsung menuju aplikasi Gugatan Mandiri dari Badilag Mahkamah Agung RI.
Catatan Penting: Aplikasi ini hanya berfungsi sebagai alat bantu untuk membuat dokumen gugatan/permohonan. Anda tetap harus mendaftarkan dokumen yang telah dicetak tersebut ke Pengadilan Agama Atambua, baik secara online melalui E-Court maupun datang langsung ke PTSP.