Lewati ke konten
Versi 2.1 Terakhir diperbarui 10 Juli 2026 Berlaku sejak 1 Agustus 2026

1 Pendahuluan

Selamat datang di LINTASQR — platform layanan digital resmi Pengadilan Agama Atambua. Dokumen ini mengatur hak, kewajiban, dan tata cara penggunaan layanan yang tersedia melalui sistem kami.

Dengan mendaftar dan menggunakan LINTASQR, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi Syarat & Ketentuan ini. Apabila Anda tidak menyetujui salah satu bagian, mohon untuk tidak melanjutkan pendaftaran.

2 Definisi

  • Platform merujuk pada sistem LINTASQR beserta seluruh fitur, layanan, dan infrastruktur pendukungnya.
  • Pengguna adalah setiap individu yang telah terdaftar dan memiliki akun aktif di LINTASQR.
  • Layanan mencakup e-Court, e-Siap, Gugatan Mandiri, Posbakum, Cek Perkara, dan layanan pengadilan lain yang tersedia.
  • Konten adalah seluruh data, dokumen, informasi, dan materi yang diunggah, dikirim, atau ditampilkan melalui Platform.

3 Pendaftaran Akun

Untuk menggunakan layanan, Anda harus mendaftar dengan data yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Anda bertanggung jawab penuh atas kerahasiaan kredensial akun Anda.

  • Setiap individu hanya diperbolehkan memiliki satu akun aktif.
  • Verifikasi identitas dilakukan melalui email dan/atau NIK sesuai ketentuan Mahkamah Agung.
  • Pengguna wajib memberitahukan kami dalam 7 hari jika terjadi penyalahgunaan akun.
  • Akun yang tidak aktif selama 12 bulan berturut-turut dapat dinonaktifkan oleh sistem.

4 Penggunaan Layanan

Layanan LINTASQR digunakan untuk keperluan peradilan dan kepentingan hukum yang sah. Pengguna dilarang menggunakan Platform untuk:

  • Mengunggah konten yang memuat SARA, ujaran kebencian, pornografi, atau kekerasan.
  • Mencemarkan nama baik, mengancam, atau mengintimidasi pihak lain.
  • Menyebarkan hoaks, informasi palsu, atau menyesatkan yang berkaitan dengan proses peradilan.
  • Mencoba mengakses sistem tanpa otorisasi, meretas, atau merekayasa Platform.
  • Memperjualbelikan akses akun atau memindahtangankan akun ke pihak lain.

5 Hak dan Kewajiban Pengguna

Hak Pengguna:

  • Mengakses seluruh layanan yang tersedia sesuai dengan kelas pengguna.
  • Memperoleh bantuan teknis melalui kanal dukungan resmi.
  • Mengajukan koreksi atas data pribadi yang keliru melalui menu Profil.

Kewajiban Pengguna:

  • Menjaga kerahasiaan kata sandi dan tidak membagikan kepada siapa pun.
  • Menggunakan Platform dengan itikad baik dan etika sesuai hukum Indonesia.
  • Mematuhi jadwal, prosedur, dan biaya yang ditetapkan oleh pengadilan.

6 Privasi dan Perlindungan Data

Data pribadi Anda dikelola sesuai dengan UU PDP No. 27 Tahun 2022 dan kebijakan privasi LINTASQR. Kami menerapkan langkah-langkah teknis dan organisasi yang wajar untuk melindungi data Anda dari akses yang tidak sah.

  • Data hanya digunakan untuk keperluan layanan peradilan dan tidak dibagikan ke pihak ketiga tanpa dasar hukum.
  • Anda dapat meminta ekspor atau penghapusan data melalui menu Pengaturan.
  • Log aktivitas disimpan selama maksimum 5 tahun untuk kepentingan audit.

7 Pembatasan Tanggung Jawab

Pengadilan Agama Atambua berusaha menjaga ketersediaan dan keandalan Platform, namun tidak menjamin bahwa layanan akan selalu bebas dari gangguan, kesalahan, atau keterlambatan.

  • Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul karena kesalahan Pengguna dalam mengisi data.
  • Gangguan koneksi jaringan, perangkat, atau faktor di luar kendali kami tidak menjadi tanggung jawab kami.
  • Keputusan perkara tetap menjadi wewenang hakim — Platform hanya memfasilitasi proses.

8 Perubahan Ketentuan

Kami dapat memperbarui Syarat & Ketentuan ini sewaktu-waktu. Perubahan material akan diumumkan melalui email dan banner pada halaman utama. Penggunaan Platform setelah perubahan berarti Anda menerima ketentuan terbaru.

9 Hukum yang Berlaku

Syarat & Ketentuan ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Segala sengketa yang timbul akan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah, dan apabila tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Atambua.

10 Kontak

Pertanyaan, keluhan, atau permintaan terkait Syarat & Ketentuan ini dapat disampaikan melalui:

  • Email: bantuan@pn-atambua.go.id
  • Telepon: (0389) 21-123 (Senin—Jumat, 08:00—16:00 WITA)
  • Kantor: Jl. Suhomotu No. 1, Atambua, Nusa Tenggara Timur